Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH
koranmonitor – MEDAN | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, untuk menghitung jumlah kerugian kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada PT Zamrud.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui pesan WhatsApp, Senin (19/2/2024).
Yos menyebutkan, saat ini kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran yang ditangani Kejari Asahan sudah tahap penyidikan dan terus berlanjut.
“ Saya sudah konfirmasi kepada pihak Kejari Asahan. Kasus sudah tahap penyidikan. Penyidikannya terus berlanjut dan kini tahap pemeriksaan saksi ahli untuk menghitung jumlah kerugian Negara,” sebut Yos menyampaikan konfirmasi dari Kejari Asahan.
Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut, pihak Kejari Asahan akan menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan saksi ahli mengetahui jumlah kerugian atas dugaan kredit fiktif PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran ke PT Zamrud.
Ditanya berapa nilai kredit fiktif yang diberikan PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada PT Zamrud, dan di tahun berapa. Yos belum mendapat konfirmasi dari Kejari Asahan.
Kantor Bank Sumut Syariah Digeledah
Sebelumnya, Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan melakukan penggeledahan kantor Bank Sumut Syariah. Hal ini dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi.
Penggeledahan kantor Bank Sumut yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen mengatakan pihaknya mencari barang bukti atas kasus dugaan korupsi pada PT Zamrud.
“Kemarin kami mencari bukti di Bank Sumut Syariah. Tentunya bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Yakni dugaan korupsi PT Zamrud,” ucap Okto, Jumat (10/11/2023) di kantor kejaksaan setempat.
Okto yang didampingi Kasi Intel Aquinaldo Marbun menjelaskan penanganan kasus ini merupakan buntut adanya laporan terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap PT Zamrud yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Uang sudah cair, tapi barang yang menjadi alasan untuk kredit tidak ada. Maka itu kami melakukan penyidikan,” ungkap Okto.
Okto juga menyebutkan pihaknya telah melakukan upaya penyegelan terhadap aset PT Zamrud, guna mempermudah tim penyidik, dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Setelah alat bukti didapat, maka kami akan menetapkan siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mohon dukungan, agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Okto sembari mengatakan kerugian untuk perhitungan sementara sekitar Rp 3,5 miliar.
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…