BATUBARA | Mungkin dirasa tidak aman lagi mengedarkan Narkotika jenus Sabu sabu (SS) didesanya sendiri. Rispan Sapri alias Ecang (32) seorang pengangguran warga Dusun VIII Kemuning Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, mencari peruntungan menjual barang haram di Desa lain.
Apes, strategi tersangka tercium tim opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara. Dalam upaya memaksimalkan pemberantasan Narkoba, Polsek Lima Puluh melakukan penggerebekan di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, Senin (9/9/2019).
Pada penggerebekan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH berhasil meringkus tersangka yang diduga bandar atau pengedar Narkotika jenis Sabu sabu (SS).
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada awak media, Selasa (10/09) membenarkan pihaknya telah mengamankan Rispan Sapri alias Ecang (32) yang selama ini diduga kuat menjual SS.
Dijelaskan, tersangka Rispan Sapri alias Ecang diringkus di Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara tepatnya di dalam sebuah rumah milik Junaedi.
Ketika dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menemukan barang bukti 1 plastik kresek warna putih terletak di atas meja dapur, yang di dalamnya terdapat 1 paket sedang yang di duga Narkotika jenis SS terkemas dalam plastik klip transparan bersama barang bukti lainnya.
Selengkapnya barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 paket sedang yang di duga Narkotika jenis sabu sabu (SS), 1 buah timbangan elektrik warna silver, 27 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 kaca pirek, Uang tunai sejumlah Rp. 385.000, 1 unit SP. Motor Vega R warna merah tanpa plat, dan 1 unit hp Nokia warna biru.
Dikatakan Kapolsek Lima Puluh, penangkapan terhadap tersangka Rispan Sapri alias Ecang yang telah menjadi target operasi (TO) Polsek Lima Puluh berdasarkan informasi yang dihimpun tim opsnal Polsek Lima Puluh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Senin (09/09) sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal mengadakan penyelidikan dan pengamatan dan akhirnya mengetahui keberadaan warga Desa Simpang Gambus tersebut disebuah rumah di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Keberadaan tersangka di Desa Pulau Sejuk menurut Kapolsek diduga sedang menunggu pembeli SS. Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut seluruh barang bukti yang disita diboyong ke Mapolsek Lima Puluh.KM-eps
koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…
koranmonitor - BINJAI | Kondisi infrastruktur pendidikan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD…
koranmonitor - MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat hiburan malam (THM) Galaxy Hall &…
koranmonitor - MEDAN | Tim Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), melakukan operasi…
koranmonitor - PEMATANGSIANTAR | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar,…
koranmonitor | Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi…