MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mrdan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Edi Susanto alias Agam Jenggot, Selasa (9/4/2019).
Agam Jenggot dinyatakan terbukti melakukan penghadangan dan pencurian truk trailer, dengan muatan karet sebanyak 700 bal milik CV Prima dan PT Darmasindo Inti Karet.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH menyebutkan, yang memberatkan terdakwa bersama Samsul dan Muslim (keduanya telah dihukum), bersama Amri, Amri Pacul, Agam, Topan, Imran, dan Gobal, serta otak pelaku Aheng (DPO) telah merugikan kedua perusahaan sebagai pemilik muatan senilai Rp1.2 Miliar.
Aksi komplotan bajing loncat berhasil menghadang truk trailer BK 8709 BH warna biru muda yang dikemudikan Suhendra. Kemudian setelah truk dikuasai langsung dibawa menuju Jalan Megawati Binjai.
Kemudian isi karet yang ada di dalam truk tersebut kemudian dijual kepada Heru, serta melakukan pembagian hasil penjualan. Merasa aman aksi mereka belum diketahui polisi,
Gobal mengajak terdakwa untuk menemui Heru di Belawan, setelah bertemu dengan Heru lalu Heru menyerahkan bagian terdakwa hasil dari pencurian bal karet sebanyak 700 bal tersebut sebesar Rp12.000.000.
Sedangkan Amri Pacul dan kawannya Imran, Topan dan Muslimin, masing-masing mendapat bagian Rp8.000.000, sedangkan Samsul Bahri alias Samsul mendapat bagian sebanyak Rp10.000.000. Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP.
Sesudah membacakan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan Penuntut Umum, Abdul Hakim Sorimuda Harahap (foto) menyatakan pikir-pikir karena sebelummya menuntut terdakwa selama.empat tahun penjara.
Sebagaimana diketahui truk trailer yang dirampas beserta isinya yakni karet bal oleh para pelaku yang merupakan sindikat truk trailer dan otak pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.KM-apri