koranmonitor – MEDAN | Sudah beraksi 53 kali mencuri motor dan meresahkan masyarakat, dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor), ditembak Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Keduanya merupakan anggota geng motor berinisial NS (20) dan AS (21) terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak), karena melawan petugas saat akan ditangkap.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kedua pelaku ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Pancasila, Percut Sei Tuan, dengan modus pura-pura membeli sepeda motor secara COD (Cash on Delivery) lalu kabur,” sebut Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, Kamis (10/10/2024).
Dikatakannya, saat ditangkap, kedua pelaku melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak-red).
“Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai Rp130 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 53 kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” tambah Kompol Jhonson.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan, khususnya curanmor.
“Diimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal, terutama saat melakukan transaksi jual beli barang secara online,” imbau Kapolsek. KM-fad/red