HUKUM

Curi Motor Tetangga, Mantan Residivis Roboh Betisnya Diterjang Peluru

BATU BARA | Mantan residivis bernama Priadi alias Adi Pipo (21), roboh setelah betis kaki kirinya tertembus peluru petugas.

Alhasilnya, sang residivis berhenti melakukan perlawanan dan tak berkutik saat diamankan. Priadi ditanhkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

Ini disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kabag Ops Kompol Hendri ND Barus dan Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkan, pada pres release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (4/1/2021) petang.

Dikatakan Kapolres, Priadi alias Adi Pipo warga Dusun V Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Sri Hartuti (24), yang merupakan tetangganya sendiri.

“Terhadap tersangka Priadi  alias Adi Pipo  terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena tersangka melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat dirinya menjual sepeda motor hasil kejahatan”, beber Kapolres.

Tersangka Priadi alias Adi Pipo disebut  merupakan residivis kasus Narkotika dan penggelapan Ranmor pada tahun 2019. Dan pada bulan Juli 2020 tersangka baru bebas dari LP Labuhan Ruku.

Setidaknya tersangka Priadi alias Adi Pipo telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali, di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti hasil curian tersangka

Selain meringkus tersangka Priadi, tim Sat Reskrim Polres Batu Bara juga meringkus RA alias RK warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Disebutkan, RA alias RK bertindak selaku penadah sepeda motor milik Sri Hartati yang dicuri Priadi. Saat meringkus RA alias RK, petugas berhasil menemukan dan menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terlepas bagian penutup bodynya dengan nomor rangka MH1JF 4110CK042043 dan nomor rangka : JF441E1040859 beserta bagian bodynya yang tidak terpasang.

Pada kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan, kronoligis pencurian dan pengungkapan kasus hanya berselang 12 jam sejak korban, membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara.

Diuraikan Kapolres, pada  Kamis (31/12/ 2020) sekira pukul 18.30 Wib, tersangka Priadi berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa sebuah obeng.

Kemudian tersangka duduk dibelakang rumah korban tersebut, sambil memperhatikan situasi sekitar. Sekira pukul 20.30 Wib korban keluar rumah bersama anaknya.

Memanfaatkan situasi, tersangka mencongkel jendela kamar rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah  terbuka, tersangka mematahkan 1 batang teralis yang terbuat dari kayu, dengan cara menarik dengan kuat hingga patah.

Setelah itu tersangka masuk kedalam kamar melalui jendela dan kemudian mengambil 1 unit Hand Phone android milik korban, dan mengambil uang sebesar Rp 800.000 yang ada didalam dompet milik korban.

Kurang puas dengan hasil kejahatannya,  tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat  milik korban yang berada ruang tengah  yang saat itu kunci kontaknya masih melekat di sepeda motor.

Setelah mendapat jarahannya,  tersangka mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu belakang dan selanjutnya  menutup pintu.

Setelah menerima laporan, pada Minggu ( 3/1/2021) sekira pukul 08.00 Wib, anggota Sat Reskrim melakukan olah TKP di rumah korban dan menemukan barang yang diduga digunakan tersangka melakukan kejahatan.

Petugas juga menerima informasi yang menerangkan telah melihat  Priadi alias Adi Pipo, seorang residivis kasus penggelapan Sepeda Motor yang merupakan tetangga korban tengah mengendarai sepeda motor milik korban pada malam pergantian tahun.

Menerima informasi akurat tersebut sore harinya sekira pukul 18.00 Wib, petugas meringkus tersangka Priadi di Indrapura.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah  Sri Hartuti  pada malam pergantian tahun. Priadi juga mengaku telah menjual seluruh barang yang berhasil diambilnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP, 1 obeng 2 batang kayu bulat,  1 dompet kosong berwarna merah. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat dari RA alias RK dan uang Rp. 80.000 dari tersangka Priadi alias Adi Pipo.

Dikatakan Kapolres, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.KM-red/ep

admin

Recent Posts

Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan Usai Bebas dari Penjara

koranmonitor - MEDAN | Terpidana kasus pembalakan pembohong, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau…

56 tahun ago

Bertemu Kapolda Sumut, Rico Waas Bahas Kamtibmas di Belawan dan Pungli Parkir

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bertemu Kapolda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Kaldera Toba Kembali Raih Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution: Mari Kita Jaga Bersama

koranmonitor - MEDAN | Kaldera Danau Toba kembali meraih status green card (kartu hijau) dari…

56 tahun ago

Bantuan Wapres Gibran Tiba di Sumut, Warga Ucapkan Terima Kasih

koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…

56 tahun ago

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution: Layanan Harus Optimal Diterima Masyarakat

koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…

56 tahun ago

Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, 29 Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…

56 tahun ago