koranmonitor – MEDAN | Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan media pembawa ilegal berupa buah mangga asal Thailand pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kegiatan ini berlangsung di kantor Balai Besar Karantina di Jalan A.H. Nasution No. 14, Kota Medan.
Dandenpom I/5 diwakili oleh Letda Cpm Pebruari P, S.H. turut hadir dalam acara ini, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, dan lain-lain.
Pemusnahan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan hayati serta mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merugikan sektor pertanian nasional.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, serta mendapat perhatian dari kalangan undangan dan awak media. KMC