HUKUM

Dari Bangkok ke Bali, WN India Selundupkan Berlian di Dalam Anus

koranmonitor – DENPASAR | Warga Negara (WN) India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen ditangkap petugas bea cukai, karena melakukan perkara tindak pidana kepabeanan berupaya menyelundupkan berlian, dengan modus menyembunyikannya di dalam anus.

WN India selundupkan berlian itu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Badung Imran Yusuf mengatakan, tersangka ditangkap saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah terbang dari Bangkok, Thailand.

Di bandara internasional itu, petugas bea cukai yang mencurigai lalu memeriksa tersangka lebih teliti. Hasilnya tersangka ternyata menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, dengan memasukkan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian.

“Bahwa tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali,” ujar Imran dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Imran mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap II dari penyidik Kemenkeu.

“Yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat dalam surat perintah penunjukan JPU, untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A),” kata Imran.

Ia menerangkan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara kepabeanan yakni tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang warga Negara India

Imran mengatakan perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10, Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.

“Bahwa setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum. Maka penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan,” ujarnya.KMC

admin

Recent Posts

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago