koranmonitor – MEDAN | Seorang ibu bernama Fortina Arniwati Mendrofa menangis saat mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022).
Wanita berusia 31 tahun warga Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), itu datang bersama suami Eli Zeberi Hura (34), dan putri kandungnya berinisial JMH berusia 9 tahun.
Fortina mengadukan nasib yang dialami anaknya atau putri kandungnya sebagai korban pelecehan oleh seorang pria berinisial AZ, pada November 2021 lalu.
Dia menyebut pelecehan seksual yang dialami anaknya yang masih berumur 9 tahun itu sudah dilaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada November lalu. Namun, hingga kini, pelaku tidak juga kunjung ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Akibat lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh polisi membuat Fortina dan keluarganya geram hingga akhirnya menemui ombudsman untuk melaporkan kejadian itu.
“Jadi, saya ke sini karena anak saya telah dilecehkan. Saya datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumuy memohon perlindungan untuk anak saya, supaya tersangka itu bisa diproses,” kata Fortina sambil meneteskan air matanya.
Dia menyebut pihaknya sudah berupaya untuk mencari keadilan terhadap anaknya itu. Bahkan, mereka pun sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.
Namun, dia menilai penanganan yang dilakukan polisi atas kasus anaknya itu sangat lambat. “Kinerja penyidik di PPA itu seolah-olah kami di obok-obok, dipermainkan seperti bola, di sana (polisi) disuruh ke Kejaksaan, kami tanya ke kejaksaan katanya berkasnya belum sampai,” ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebut, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan pelecehan itu.
Namun, ke depan Ombudsman masih akan meneliti lebih lanjut soal laporan tersebut. Jika nanti laporan itu, masuk dalam ranah ombudsman, maka pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Tapsel.
“Yang dilaporkan ke kami adalah penyelenggaraan pelayanan di Polres Tapsel yang penyelesaian laporan ini terkesan lambat, berbelit belit dan dibola-bola. Nanti, akan kami teliti dahulu,” sebutnya.
Abyadi menyebut dari laporan yang disampaikan oleh keluarga korban, ada indikasi proses pelayanan yang lambat oleh Porles Tapsel sehingga membuat korban akhirnya mengadukannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Kami melihat, kami ada proses pelambatan dan layanan yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ke khawatiran kepada keluarga korban,” pungkasnya.KM-tim