koranmonitor – MEDAN | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan tersingkir terhadap debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan berinisial HA, Selasa (19/8/2025).

Penahanan HA yang berprofesi sebagai penjualan Toyota Delta Mas tersebut diperbolehkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) M Husairi.

“Setelah penyidik Bidang Pidsus melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II, tim JPU kemudian melakukan terasing terhadap HA, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan,” urainya.

Baca Juga:

‎Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan Ditahan Kasus Korupsi Kredit, Ini Tanggapan Sekper

‎Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan Ditahan Kasus Korupsi Kredit, Ini Tanggapan Sekper

Dasar terpencil, menyusul keluarnya Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini, 19 Agustus 2025.

Penahanan tersangka HA, sambungnya, merupakan pertimbangan subyektif keseluruhan untuk menghindari tersangka melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:

Kejagung Tahan Eks Dirut PT Bank Sumut Babay Farid Wazdi Terkait Korupsi Kredit PT Sritex

Sedangkan tersangka JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, lebih dulu ditahan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa pekan lalu (12/8/2025).

Dengan demikian, perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan Kasus Korupsi Penyimpangan Kredit
Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan berinisial JCS Kasus Korupsi Penyimpangan Kredit. (Foto. KMC)

Kerugian Negara Rp1,2 M

M Husairi mengatakan, kredit yang digelontorkan kepada HA bernilai Rp1.620.021.746. Seiring berjalannya waktu, tersangka tidak mampu menyelesaikan kewajibannya yang mengakhiri kredit macet.

Hasil perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.234.518.489. Dengan rincian, tunggakan bunga kredit Rp399.056.743 dan nilai agunan Rp784.560.000.

Menurut Husairi, tersangka JCS diduga ikut mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan KPR oleh HA. Keduanya bukan saja ‘nekat’ melakukan penggelembungan nilai agunan.

Baca Juga:

Mantan Pincab Bank Sumut Sergai Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Korupsi Pemberian Kredit Rp1,3 Miliar

Namun juga dugaan kuat memalsukan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahterah, tanggal 12 Agustus 2011.

“Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tipikor pada pemberian fasilitas kredit, berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan,” urainya.

Kedua tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KMC