HUKUM

Delapan Kali Beraksi, Pelaku Curat Bongkar Rumah Diringkus Polsek Kota Pinang

KOTA PINANG-koranmonitor |  Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah, diringkus petugas Reskrim Polsek Kota Pinanh, pada Minggu, 30 Mei 2021 sore.

Pelaku yang sudah delapan kali beraksi ini ditangkap di Lapangan Volly, Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Pelaku adalah Prayetno Harahap alias Tole (30) warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel pada Minggu, 8 Nopember 2020 sekira pukul 02.00 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (2/6/2021).

Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, sedangkan yang menjadi korban adalah Siti Aisah Harahap (39) warga Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa tangga yang terbuat dari kayu, dua kaca nako, jilbab warna hitam, masker warna biru.

“Kemudian, empat lembar surat perhiasan, gunting, kalung, samurai bersarungkan pipa besi, kotak infak, senapan angin, dua tabung gas, dua obeng, kayu pengait, dan handphone samsung,” kata Kapolres Labuhanbatu.

Lanjut dikatakan Kapolres, adapun kedelapan aksi curat yang dilakukan pelaku adalah:

1. Laporan Polisi, Nomor: LP/191/XI/Res1.8/2020/SPKT/SU/LBS/Sekta Kota Pinang, tanggal 08 Nopember 2021, dengan pelapor Siti Aisah Harahap.

2. Laporan Polisi, Nomor : LP / 213 / XII/RES 1.8/ 2020/ SPKT/SU/LBS Sekta Kota Pinang, tanggal 18 Desember 2021 Pelapor Erwin Hasibuan.

3.Laporan Polisi Nomor: LP/86/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Wita Boru Siregar.

4.Laporan Polisi Nomor: LP/87/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Mirah.

5.Laporan Polisi Nomor: LP/88/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Latipah.

6.Laporan Polisi Nomor: LP/89/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Ina Oktaviana Nasution.

7.Laporan Polisi Nomor: LP/90/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Adisyah Ramadan.

8.Laporan Polisi Nomor: LP/91/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Hermanto. KM-mahra

admin

Recent Posts

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap terkait…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago