MEDAN | Mantan Pj Bupati Madina, ASB yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara (Kadis PemDes Provsu), diduga menerima suap dari PT MMM (Medan Madani Mining).
Hal ini disampaikan mahasiswa tergabung dalam Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), saat berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (11/1/2019).
Dengan membawa spanduk dan berorasi di depan kantor Adhyaksa, massa PP GAM Sumut meminta Kejatisu mengusut, menindak dan melakukan pemeriksaan terhadap, mantan Pj Bupati Madina, ASB.
Kordinator lapangan, Kurnia Ikhsan mengatakan, mantan Pj Bupati Madina, ASB diduga telah melawan hukum dan mengangkangi Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 PP No 23 Tahun 2010 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dimana, kata Kurnia, ASB saat menjabat Pj Bupati Madina telah menerbitkan surat Keputusan No.540/548.a/K/2010 tentang persetujuan perubahan Kuasa Pertambangan (IUP) Ekplorasi PT. MMM/(Emas DMP) pada tanggal 29 September 2010. Dan diduga PT MMM harus menyetor uang jaminan sebesar US $ 100.000 ke rekening Atas Nama Pj Bupati Mandina.
Perlu dipertanyakan, ada apa dengan uang jaminan sebesar tersebut (± Rp 900 juta pada tahun 2010) dengan A.n Pj Bupati.?. Sementara berdasarkan Akta Notaris Ali Muda, SH yang beralamat di medan menerbitkan AKTA Pendirian PT. MMM tanggal, 26 Maret 2011, kemudian menyusul dengan resmi Registrasi di kementerian Hukum dan HAM pada tahun yang sama (2011),” sebutnya.

“Kejatisu harus mengusut tuntas dugaan kompromi ilegal, antara PT. MMM dengan Pj BUPATI Madina ASB, mengingat Akta Pendirian PT. MMM pada tahun 2011, akan tetapi Pj Bupati memberikan izin Usaha Pertambangan pada tahun 2010. Sehingga kuat Dugaan dalam pemberian IUP oleh Pj. Bupati kepada PT. MMM mengandung Unsur KKN,” sebutnya.
Kemudian, terbitnya IUP tersebut menjadi dasar bagi PT. MMM untuk mencari investor/pemodal untuk mengumpulkan uang. Akibatnya Negara telah dirugikan dengan tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban, baik Pajak, Royalti dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Fachruddin Siregar melalui Kasipenkum/Humas, Sumanggar Siagian mengatakan, aspirasi dan tuntutan dari PP GAM Sumut segera ditindaklanjuti untuk dilakukan proses di Kejatisu.
“Laporan ini akan disampaikan kepada pimpinan, guna proses tibdaklanjutnta,” sebut Sumanggar.
Mantan Pj Bupati Madina, ASB dikonfirmasi koranmonitor.com ke nomor seluleranya 0811626xxx tidak bisa dihubungi. Pesan singkat via WhstsApp yang sudah dikirim tidak dijawab. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari bersangkutan.red