koranmonitor – MEDAN | Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oknum prajurit TNI, Serma TDA, terhadap istrinya berinisial A (34), Senin (25/8/2025).

Rekonstruksi berlangsung di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan pengamanan ketat aparat Polisi Militer.

Kegiatan tersebut dipimpin Dansat Idik Denpom 1/5 Medan, Kapten CPM A. Basri Ritonga, dan dihadiri langsung Komandan Denpom 1/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira.

Tersangka Serma TDA hadir mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning serta penutup kepala hitam saat memperagakan seluruh peristiwa.

Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan delapan adegan penting. Adegan ketiga menjadi sorotan utama ketika Serma TDA mengambil sangkur M16 dari atas lemari lalu menikam tubuh istrinya hingga terkapar.

“Dari delapan adegan, terlihat jelas bagaimana tersangka menggunakan sangkur M16 untuk melakukan penusukan,” tegas Kapten Basri.

Sementara itu, penyidik Letda CPM Pebruari P. Tobing menjelaskan, motif awal pembunuhan diduga dipicu masalah ekonomi rumah tangga.

“Motif sementara adalah faktor ekonomi. Namun penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Rekonstruksi ini juga menyedot perhatian masyarakat. Puluhan warga memadati lokasi dan beberapa kali meluapkan kemarahan terhadap tersangka, terutama saat adegan penusukan diperagakan. Petugas Denpom beberapa kali mengimbau warga, agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.

Denpom menegaskan, rekonstruksi merupakan bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke peradilan militer. Aparat juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI aktif yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Aparat menekankan tidak ada toleransi bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, terlebih kasus pembunuhan.

Dengan digelarnya rekonstruksi, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran jelas mengenai kronologi kejadian serta melihat transparansi proses hukum yang sedang berjalan. KM-fah/R