HUKUM

Dewas KPK Hukum Lili Pintauli, 40 Persen Gaji Dipotong Selama Setahun

JAKARTA-koranmonitor | Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghukum Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

“Menghukum terperiksa [Lili Pintauli Siregar] dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021.

Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

“Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian,” kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.

“Total Rp53.334.640,00,” lanjutnya.

Dalam hal ini Lili terbukti melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menilai Lili juga terbukti telah berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni M. Syahrial. Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil,” ucap Albertina menirukan keterangan Lili.

“Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu,” jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.

“Terperiksa jawab: Berdoalah kau,” kata Albertina.

Komunikasi aktif Lili terlihat saat memberi kontak seorang pengacara bernama Fahri Aceh ke Syahrial. Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai, setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.

“Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan,” ungkap Albertina.

“Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK,” lanjutnya.

Terkait ini, Lili terbukti melanggar prinsip Integritas dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK mengungkapkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan putusan. Hal meringankan yakni Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sumber| cnn indonesia

admin

Recent Posts

Usai Digerebek Diskotik Blue Star di Sei Bingai di Police Line, Ditemukan Banyak Bekas Sabu-sabu

koranmonitor - BINJAI | Tim gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB melakukan penggerebekan Diskotik Blue…

56 tahun ago

Penyelidikan Jalan Ditempat, Badko HMI Sumut Ultimatum Kajari Binjai Segera Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

koranmonitor - BINJAI | Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai Tahun 2024, yang…

56 tahun ago

Dua Pengedar Ekstasi Tabrak Petugas Saat Akan di Tangkap

koranmonitor - Binjai | Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis…

56 tahun ago

PDIP Sebut Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Reformasi

koranmonitor - JAKARTA | Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyebut peristiwa kerusuhan 27 Juli…

56 tahun ago

Mentan Apresiasi Kerja Cepat Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi tindakan tegas Polda Riau,…

56 tahun ago

Peras Kepala Sekolah, Ketua LSM KPK RI di Madina Ditangkap

koranmonitor - MADINA | Petugas Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas…

56 tahun ago