Di Batubara, BNN Pusat Amankan Mantan Polisi & 60 Bungkus Besar Berisi Sabu

oleh

BATUBARA | Badan Narkitika Nasional (BNN) Pusat menangkap 2 pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (12/4/2019) sekira pukul 12.00 Wib.

Tim BNN dipimpin Kombes Pol Leo Bona Lubis awalnya menghentikan 1 unit mobil Kijang Inova warna abu-abu dengan Nomor Polisi BM 1033 BA, di Jalinsum perlintasan KA Desa Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Mobil yang dikendarai dua orang tersebut dilakukan penggeledahan oleh petugas. Dan terdapat 3 buah tas dengan rincian 60 bungkus besar berisikan sabu-sabu.

Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, selain barang bukti sabu-sabu tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan, Riau dan Santo (36) warga Jalan Jati, Gang Jati 1 Blok Nomor 7 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekan Baru.

Barang bukti 60 bungkus
besar berisi sabu-sabu

” Kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu diboyong BNN Pusat ke Polsek Indrapura, guna proses tindaklanjut,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka Setiawan mengaku, mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan Pangkat Bipda NRP 95070082.

Kemudian sekitar pukul 13.30 Wib, tersangka dan tim BNN Pusat bergerak menuju Medan, untuk proses pengembangan selanjutnya.KM-eps