HUKUM

Di Medan, Suami Bunuh Istri karena Berebut Hak Asuh Anak

koranmonitor – MEDAN | Perebutan hak asuh anak, adalah motif seorang suami bernama Hendri Ismail (37) tega membunuh istrinya Misbah Nasution (26) di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhon Marbun, mengungkapkan bahwa korban (Misbah Nasution) merupakan istri kedua Hendri Ismail, yang baru dinikahi setahun belakangan. Pelaku menikahi korban lantaran istri pertama tak memberi keturunan.

“Sebelum menikah Hendri dan Misbah juga sepakat bahwa bila mereka memiliki keturunan, hak asuh anak tersebut menjadi milik Hendri. Hal tersebut pun diketahui oleh istri pertama Hendri,” ujar Jhon Marbun, Senin (15/1/2024).

Sambung Jhon Marbun, Misbah melahirkan anak pelaku pada pertengahan 2023. Kini, usia anak tersebut sudah memasuki 4 bulan. “Hendri menagih janji ke Misbah, agar anaknya diserahkan kepadanya,” sebut Jhon Marbun.

Namun dalam perjalanannya, korban berubah pikiran karena dia adalah orangtua dari si balita. ” Akhrnya tidak terjadi (anak itu diasuh pelaku). Alhasilnya, korban dan tersangka ini sering ribut,” tambah Jhon Marbun.

Jhon Marbun juga mengungkapkan alasan korban tidak memberikan hak asuh. Sebab, pelaku tidak menafkahi korban dan membeli susu sang anak.

“Karena Misbah tidak menepati janjinya, Hendri merencanakan pembunuhan kepada Misbah,” jelas Jhon Marbun.

Lalu, pelaku berpura-pura mengajak korban ke sebuah Losmen Borobudur di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jum’at (12/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

“Setelah mereka melakukan hubungan mesra si korban langsung dicekik lehernya dan dibekap dengan bantal dan (tangan korban) diikat,” terang Jhon Marbun.

Jhon Marbun menyebut, korban pun tewas. Hendri kemudian memasukkan jasad korban ke dalam mobil Toyota Agya yang disewanya.

“(jadi) di Losmen itu ada tempat garasi yang tidak orang bisa tahu, apapun yang terjadi di situ, langsung mayat itu dibawa ke dalam mobil Agya yang di rental pelaku,” terang Jhon Marbun.

“Setelah itu, jasad korban dibuang ke lokasi kejadian, keesokan harinya Sabu (13/1/2024) pukul 10.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh sekelompok pelajar SMA yang sedang melintasi lokasi kejadian. Mereka kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” tambah Jhon Marbun.

Selanjutnya, sebut Jhon Marbun, polisi menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Selain itu, tambah Jhon Marbun, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepotong sarung bantal warna merah, satu potong handuk warna biru muda, potongan tali plastik.

“Alat-alat itu yang digunakan untuk membunuh korban. Kini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jhon Marbun.

“Adapun pasal yang kita terapkan Pasal 340 (tentang) pembunuhan berencana dan pasal 338 yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia,” pungkas Jhon Marbun. KM-fad/red

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago