HUKUM

Di Sergai, Gadis 15 Tahun Dicabuli Abang Sepupu di Rumah Nenek

koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15, dengan pelakunya adalah abang sepupunya, berinisial MH (24).

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu, menjelaskan kronologi pencabulan ini, terungkap berawal ibu korban berinisial MG (44) menerima laporan tersebut, asusila dialami anak kandungnya, dari adik ibu korban.

Lalu, ibu korban bertanya kepada anaknya terkait pencabulan itu. Korban mengakui bahwa pertama kali, pencabulan dialaminya pada 26 Mei 2025 pukul 09.30 WIB, dirumah nenek mereka dan yang kedua dilakukan pada 8 Juni 2025 pukul 21.30 WIB, di rumah tersangka di Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, ibu korban membuat laporan ke Polres Sergai dan dilakukan penyidikan. Petugas pun, bergerak melakukan penangkapan terhadap MH, di Pasar Bengkel Perbaungan, Kabupaten Sergai, Jumat 1 Agustus 2025.

“Lalu anggota bergerak dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan tersangka ke Polres Sergai guna dilakukan proses hukum,” tutur Kapolres Sergai.

Barang bukti yang diamankan, atu potong baju rajut warna hijau liris putih, satu potong celana panjang warna hitam, dan pakai dalam korban.

Atas perbuatannya, abang sepupu bejat itu dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2).

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama dan paling lama 15 tahun penjara,” ucap Jhon.

Kapolres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Sergai dengan melaporkan kejadian tindak pidana.

“Anda membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius setiap informasi yang diterima,” kata Jhon.

koranmonitor

Recent Posts

Kejati Sumut Total Sita Uang Kerugian Negara Rp263 Miliar dari Kasus Penjualan Aset Eks PTPN 2

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Siap Bantu Daerah Akses Pendanaan Alternatif di Tengah Penurunan TKD 2026

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah…

56 tahun ago

Polisi Amankan Pria Intimidasi Orangtua Minta Uang Untuk Beli Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Seorang pria dewasa terpaksa diamankan personel Polsek Medan Sunggal, karena meresahkan orang…

56 tahun ago

Identitas Mayat Pria yang Membusuk di Helvetia Terungkap dari Tato

koranmonitor - MEDAN | Identitas mayat pria yang ditemukan membusuk di tanah kosong Jalan Masjid,…

56 tahun ago

BNN Ingatkan Kampus Jadi Target Pengedar Narkoba, Mahasiswa Diminta Jadi Garda Pencegahan

koranmonitor - JAKARTA | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)…

56 tahun ago

Kemenpora – Kejagung Teken MoU, Pengawasan Anggaran Pemuda dan Olahraga Diperketat

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

56 tahun ago