MEDAN-koranmonitor | Lukman Harun (26), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Ksatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Medan itu gagal mengonsumsi barang haram sabu-sabu.
Pekerja bengkel itu keburu disergap petugas Polsek Medan Kota saat berjalan kaki di Jalan Ir H Juanda Medan pada Senin (1/3/2021) siang. Darinya disita 1 paket narkotika jenis sabu.
“Kita mencurigai gerak-gerik tersangka. Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha membuang barang bukti sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota melalui Panit, Iptu Asrul Rambe, Sabtu (6/3/2021).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat menyebutkan, di tempat kejadian perkara (TKP) ada pemilik sabu.
Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan hingga melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti.
“Tersangka tak berkutik ketika benda yang dibuangnya itu ternyata sabu-sabu,” sebut Rambe.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp 40 ribu dan akan dikonsumsi sendiri.
“Kita sedang memburu pengedar sabu tersebut,” pungkas Rambe.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…
koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…
koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…
koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…
koranmonitor - JAKARTA | Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan…