Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • ACEH
    • KEPRI
    • RIAU
  • SUMUT
    • ASAHAN
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • MEDAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
    • DPR RI
    • DPRD TK I
    • DPRD TK II
  • PILKADA
  • ADVETORIAL
  • SOSOK
  • VIDEO
  • Home
  • SUMUT
  • BINJAI
  • Diduga Bank BTPN Tipu Nasabah, Orang Tua Meninggal Ahli waris Diteror Hutang
  • BINJAI
  • HUKUM

Diduga Bank BTPN Tipu Nasabah, Orang Tua Meninggal Ahli waris Diteror Hutang

Fahmi - 22/04/2025
Diduga Bank BTPN Tipu Nasabah, Orang Tua Meninggal Ahli waris Diteror Hutang

Kuasa hukum dan ahli waris angkat bicara usai melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Binjai. (Foto. Nasti/Red)

koranmonitor – BINJAI | Gugatan Ahli waris almarhum Kelana Sitepu terhadap Bank Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Kota Binjai, yang sebelumnya bernama Bank BTPN, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Gugatan perdata tertuang dalam nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN.Bnj, kembali digelar pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, dengan beragendakan mediasi atara kedua belah pihak.

Sayang, mediasi yang dilakukan kembali tidak menemukan titik terang (kesepakatan). Pihak bank tetap bersikeras dengan pendapatnya. Hingga akhirnya, perkara ini akan berlanjut ke persidangan pada Selasa tanggal 29 April 2025 besok.

Kuasa Hukum ahli waris, Darman Yosef Sagala, dalam mediasi ketiga ini baru diketahui bahwa pihak bank melakukan Cessie atau pengalihan utang debitur kepada PT MAM selaku kreditur baru.

Cessie yang dilakukan pihak bank dilaksanakan pasca debitur meninggal dunia pada tahun 2017. “Dari pengakuan pihak bank, Cessie dilakukan pada tahun 2022. Sementara debitur atau orang tua dari ahli waris sudah meninggal pada tahun 2017,” kata Yosef.

Ironis, diakui Yosef, Cessie yang dilakukan pihak bank tanpa diketahui ahli waris. “Bank memang berhak melakukan Cessie, tetapi harus diketahui debitur atau ahli waris apabila debitur sudah meninggal dunia. Tapi fakta dalam mediasi tadi, ahli waris tidak pernah diberitahu soal Cessie,” terang dia.

Namun dalam hal ini, terang Yosef, pihak bank tidak dapat menunjukkan bukti Cessie kepada ahli waris. “Kata pihak bank mereka memberitahukan soal Cessie langsung kepada debitur. Tapi kami tanya buktinya, mereka tidak bisa tunjukkan. Kalau pun mereka bisa tunjukkan, siapa yang tanda tangani Cessie itu. Karena debitur sudah meninggal di tahun 2017 sedangkan Cessie dilakukan di 2022. Apa bisa orang meninggal menandatangani,” tegas Yosef.

Selain persoalan Cessie, Yosef mengaku, pihak bank juga dinilai melakukan penipuan terhadap debitur. Sebab, pihak bank melakukan restrukturisasi atau perubahan kredit ketika debitur sedang jatuh sakit.

“Saat debitur jatuh sakit, pihak bank datang dan menyampaikan soal keringanan. Ketika itu, pihak bank meminta bayaran Rp1 juta dengan alasan akan memberi dispensasi terhadap tunggakan cicilan 3 bulan. Alhasil, debitur membayar Rp1 juta dan menandatangani semua dokumen yang diberikan,” urainya.

Namun belakangan, ucap Yosef, dokumen yang ditandatangani ternyata memperpanjang tenor dari 3 tahun menjadi 4 tahun. “Situasi ini membuat debitur merasa tertipu dan memperparah penyakitnya. Hingga akhirnya debitur meninggal dunia,” paparnya.

Persoalan berikutnya, tambah Yosef, pihak bank tidak pernah memanggil dan menerangkan kepada ahli waris soal utang piutang orang tua mereka. Terlebih, pihak bank tidak melakukan klaim terhadap asuransi jiwa debitur.

“Utang tentu harus dibayar. Tapi pihak bank tidak pernah memberi penjelasan. Kalau dari awal dijelaskan, mungkin ahli waris akan terima. Dari persoalan yang saya sebutkan tadi, jelas ahli waris debitur dirugikan. Piutang yang tadinya hanya tinggal sekitar Rp100-an juta lebih dari pokok Rp300-an juta, sekarang sudah bertambah lagi menjadi Rp500-an juta,” tegasnya.

“Kami jelas keberatan, karena pihak bank melakukan tindakan yang kami nilai tidak sesuai prosedur. Mulai dari Cessie tanpa pemberitahuan, perubahan kredit saat debitur sedang sakit, hingga asuransi jiwa yang tidak pernah diklaim. Kami berharap, apa yang menjadi gugatan kami dapat dikabulkan majelis hakim,” harap Yosef.

Sementara itu, perwakilan Bank SMBC Pusat, Feri, ketika di konfirmasi terkait semua hal yang disampikan kuasa hukum ahli waris, tidak banyak memberikan keterangan.

“Kami menghormati persidangan. Kami belum bisa memberikan keterangan. Semua akan kami sampaikan di persidangan. Yang pasti, semua hubungan hukum sudah sesuai dengan perjanjian kredit,” katanya berulang di depan ruang mediasi PN Binjai. KM – Nasti/red

About the Author

Fahmi -

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: Badko HMI Kembali Datangi Kejati Sumut, Pertanyakan Dumas Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Kota Binjai
Next: Pemko Binjai Dikunjungi Pejabat Tinggi dari Kota Nan’an – Tiongkok

Comment

Related Stories

WhatsApp Image 2025-08-17 at 23.03.00
  • Berita
  • BINJAI

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

Koranmonitor 18/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-17 at 21.15.24
  • Berita
  • BINJAI

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

Fahmi - 17/08/2025
Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni
  • HUKUM
  • NASIONAL

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

Fahmi - 17/08/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

2991666680
  • NASIONAL

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

Koranmonitor 18/08/2025
68a1666aeada4-timnas-indonesia-u17-vs-mali-di-piala-kemerdekaan-2025_soccer
  • OLAHRAGA
  • SUMUT

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

Koranmonitor 18/08/2025
Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi
  • Berita
  • NASIONAL

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

Koranmonitor 18/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-17 at 23.03.00
  • Berita
  • BINJAI

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

Koranmonitor 18/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Instagram
  • Facebook
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.