HUKUM

Diduga Bank BTPN Tipu Nasabah, Orang Tua Meninggal Ahli waris Diteror Hutang

koranmonitor – BINJAI | Gugatan Ahli waris almarhum Kelana Sitepu terhadap Bank Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Kota Binjai, yang sebelumnya bernama Bank BTPN, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Gugatan perdata tertuang dalam nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN.Bnj, kembali digelar pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, dengan beragendakan mediasi atara kedua belah pihak.

Sayang, mediasi yang dilakukan kembali tidak menemukan titik terang (kesepakatan). Pihak bank tetap bersikeras dengan pendapatnya. Hingga akhirnya, perkara ini akan berlanjut ke persidangan pada Selasa tanggal 29 April 2025 besok.

Kuasa Hukum ahli waris, Darman Yosef Sagala, dalam mediasi ketiga ini baru diketahui bahwa pihak bank melakukan Cessie atau pengalihan utang debitur kepada PT MAM selaku kreditur baru.

Cessie yang dilakukan pihak bank dilaksanakan pasca debitur meninggal dunia pada tahun 2017. “Dari pengakuan pihak bank, Cessie dilakukan pada tahun 2022. Sementara debitur atau orang tua dari ahli waris sudah meninggal pada tahun 2017,” kata Yosef.

Ironis, diakui Yosef, Cessie yang dilakukan pihak bank tanpa diketahui ahli waris. “Bank memang berhak melakukan Cessie, tetapi harus diketahui debitur atau ahli waris apabila debitur sudah meninggal dunia. Tapi fakta dalam mediasi tadi, ahli waris tidak pernah diberitahu soal Cessie,” terang dia.

Namun dalam hal ini, terang Yosef, pihak bank tidak dapat menunjukkan bukti Cessie kepada ahli waris. “Kata pihak bank mereka memberitahukan soal Cessie langsung kepada debitur. Tapi kami tanya buktinya, mereka tidak bisa tunjukkan. Kalau pun mereka bisa tunjukkan, siapa yang tanda tangani Cessie itu. Karena debitur sudah meninggal di tahun 2017 sedangkan Cessie dilakukan di 2022. Apa bisa orang meninggal menandatangani,” tegas Yosef.

Selain persoalan Cessie, Yosef mengaku, pihak bank juga dinilai melakukan penipuan terhadap debitur. Sebab, pihak bank melakukan restrukturisasi atau perubahan kredit ketika debitur sedang jatuh sakit.

“Saat debitur jatuh sakit, pihak bank datang dan menyampaikan soal keringanan. Ketika itu, pihak bank meminta bayaran Rp1 juta dengan alasan akan memberi dispensasi terhadap tunggakan cicilan 3 bulan. Alhasil, debitur membayar Rp1 juta dan menandatangani semua dokumen yang diberikan,” urainya.

Namun belakangan, ucap Yosef, dokumen yang ditandatangani ternyata memperpanjang tenor dari 3 tahun menjadi 4 tahun. “Situasi ini membuat debitur merasa tertipu dan memperparah penyakitnya. Hingga akhirnya debitur meninggal dunia,” paparnya.

Persoalan berikutnya, tambah Yosef, pihak bank tidak pernah memanggil dan menerangkan kepada ahli waris soal utang piutang orang tua mereka. Terlebih, pihak bank tidak melakukan klaim terhadap asuransi jiwa debitur.

“Utang tentu harus dibayar. Tapi pihak bank tidak pernah memberi penjelasan. Kalau dari awal dijelaskan, mungkin ahli waris akan terima. Dari persoalan yang saya sebutkan tadi, jelas ahli waris debitur dirugikan. Piutang yang tadinya hanya tinggal sekitar Rp100-an juta lebih dari pokok Rp300-an juta, sekarang sudah bertambah lagi menjadi Rp500-an juta,” tegasnya.

“Kami jelas keberatan, karena pihak bank melakukan tindakan yang kami nilai tidak sesuai prosedur. Mulai dari Cessie tanpa pemberitahuan, perubahan kredit saat debitur sedang sakit, hingga asuransi jiwa yang tidak pernah diklaim. Kami berharap, apa yang menjadi gugatan kami dapat dikabulkan majelis hakim,” harap Yosef.

Sementara itu, perwakilan Bank SMBC Pusat, Feri, ketika di konfirmasi terkait semua hal yang disampikan kuasa hukum ahli waris, tidak banyak memberikan keterangan.

“Kami menghormati persidangan. Kami belum bisa memberikan keterangan. Semua akan kami sampaikan di persidangan. Yang pasti, semua hubungan hukum sudah sesuai dengan perjanjian kredit,” katanya berulang di depan ruang mediasi PN Binjai. KM – Nasti/red

Fahmi -

Recent Posts

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago

Ops Antik, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka dari 33 Kasus Narkotika dan Sita 1 Senpi Rakitan

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…

56 tahun ago