koranmonitor – BINJAI |Oknum jaksa berinisial RS diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa perkara narkotika untuk meringankan hukuman. Namun hasil putusan majelis berbanding terbalik dengan iming-iming yang disampaikan oknum jaksa pada lingkungan Kejaksaan Negeri Binjai tersebut.
Suasana hening di Pengadilan Negeri Binjai berubah menjadi sedih, Kamis (6/11/2025). Orangtua terdakwa narkotika menangis histeris ketika mendengar putusan yang disampaikan Hakim Ketua, Baktiar.
Adapun terdakwa narkotika dimaksud berinisial MVAP, dengan barang bukti hampir 100 gram sabu. Keluarga terdakwa menjelaskan, menemui oknum jaksa itu usai sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan.
Kata sumber, yang menemui terdakwa adalah istrinya beserta seorang saksi lainnya. “Uang yang diserahkan kepada ibu (oknum jaksa) itu dari utang. Yang menemuinya istri anak saya (terdakwa) dan abang saya,” ujar ibu terdakwa.
Istri terdakwa saat ini tengah hamil dan terus mengikuti jalannya sidang sang suami di PN Binjai. Ibu terdakwa menambahkan, oknum jaksa meminta Rp20 juta untuk meringankan hukuman dengan iming-iming 5 tahun kurungan penjara.
Usai uang diserahkan, tuntutan RS malah 14 tahun kurungan penjara. Istri dan ibu terdakwa lemas mendengar tuntutan dari oknum jaksa RS.
“Uang yang kami kasih kurang, Rp18 juta yang terkumpul dengan cara berutang. Saat ketemu itu, istrinya (terdakwa) yang memberikan uangnya, disuruh masukkan ke dalam tas (oleh oknum jaksa RS),” bebernya.
“Uang yang kami masukkan ke tas sudah tersusun rapi di dalam plastik itam, pecahan Rp100 ribu semua. Setelah kami masukkan, ibu (oknum jaksa RS) itu bilang: seburuk-buruknya, sejelek-jeleknya 5 tahun. Tapi malah dituntut 14 tahun, nangis saya,” tambah istri terdakwa.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing sudah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana umum berkaitan dengan oknum RS tersebut. “Kami akan klarifikasi dulu terhadap yang bersangkutan, bagaimana kronologinya,” ujar Noprianto, Jum’at (7/11/2025).
Artinya, Noprianto akan melakukan klarifikasi terhadap oknum RS terkait dugaan meminta uang untuk meringankan hukuman tersebut. “Setelah klarifikasi, akan kita sampaikan,” tukasnya.
Terdakwa MVAP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Binjai Barat pada Mei 2025. Dia ditangkap bersama 1 orang lainnya, berinisial LNH. KM-red






