MEDAN-koranmonitor | Diduga mencabuli putrinya berusia 14 tahun berinisial R. Seorang ayah berinisial JPS (37) Dilapor sang istri ke Polrestabes Medan.
Sang ibu berinisial MM (38) bersama putrinya melapor ke Polrestabes Medan, dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sesuai membuat dengan nomor LP/B/2615/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum korban, Irvan Saputra menjelaskan, aksi pencabulan itu telah dilakukan JPS sebanyak dua kali. Pencabulan pertama, terjadi pada bulan September 2020.
“Pecabulan itu dilakuan saat putrinya R berada di rumahnya sedang bermain handphone pada siang hari. Tiba-tiba JPS yang diketahui sebagai penjual ikan pulang ke rumah, dan memaksa R dengan cara menarik tangannya. Kemudian membawa R ke kamar mandi dan saat di kamar mandi perbuatan biadab tersebut dilakukan,” terang Irvan Saputra kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Irvan mengatakan, usai mengalami aksi pencabulan itu korban trauma berat. Apalagi pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, hingga membuat korban enggan pulang ke rumah.
“Perbuatan cabul tersebut mengakibatkan R trauma berat dan tidak lagi mau pulang ke rumah karena takut akan perbuatan JPS,” ujarnya.
Irvan menyebutkan, JPS kembali mencoba mencabuli korban pada bulan November 2021. Namun, aksi bejat JPS diketahui istrinya.
“JSP kembali mencoba untuk mencabuli R, namun tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta oleh M, ibu kandung R,” ungkapnya.
Karena itu, dia meminta Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporan korban dan menangkap JPS.
“Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan cabul adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku. Maka dari itu Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran,” pungkasnya.KM-fad