koranmonitor – MEDAN | Dijanjikan bisa menjual lahan 2,4 hektare seharga Rp 10 miliar, namun akhirnya diduga menggelapkan surat tanah, seorang oknum pengacara berinisial FIST, SH, MH dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang pria usia renta 74 tahun bernama Muhammad Rafiq Hasibuan, warga Jalan SMA II, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (17/10/2025).
Laporan pengaduan teregistrasi dengan nomor:sttlp/B/2691/x/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Oktober 2025, dengan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 372.
Muh Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan, dalam laporannya mengatakan kronologis kejadian, berawal pada 11 Agustus 2025 korban menyerahkan beberapa surat tanah kepada terlapor (FIST, red) karena dijanjikan bisa menjual sebidang tanah sebesar Rp.10 miliar dan akan membayar uang muka 50 persen.
Kemudian, di hadapan notaris Aida Selli Siburian melalui anggotanya Sri Widarti, menerima surat berupa SKT No.590/08.DT/I/2024 dan SKT No:590/43.DT/II/2024 atas nama Muh Rafiq Hasibuan.
Setelah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa tersebut diserahkan lalu korban meminta uang muka sebesar 50 persen sesuai yang dijanjikan.
“Namun terlapor bilang berkas-berkas masih ada yang kurang untuk dilengkapi. Kemudian, korban melengkapi berkas sesuai yang diminta terlapor,” aku Muh Rafiq.
Tetapi, kata Muh Rafiq Hasibuan, terlapor kembali beralasan tidak berani menjual lahan dimaksud karena masih dalam proses perkara lain.
“Karena alasan itu, saya meminta terlapor untuk mengembalikan SKT tersebut. Tapi, terlapor tidak mau mengembalikan dan minta ganti rugi dengan alasan sudah banyak mengeluarkan biaya,” aku korban.
Masih kata Muh Rafiq Hasibuan, dirinya mendatangi notaris Elida Selli Siburian pada 2 Oktober 2025 untuk meminta surat-surat dimaksud, namun dijawab kalau tanah tersebut telah menjadi hak milik terlapor (FIST, red) dan telah dibayar lunas.
Merasa ditipu, akhirnya Muh Rafiq Hasibuan melaporkan oknum pengacara muda itu ke Polda Sumut. Korban berharap laporannya segera diproses karena dikawatirkan SKT tersebut disalah gunakan terlapor untuk kepentingan diri sendiri.
Ahli Waris
Rudi Hasibuan SH, kuasa hukum Muhammad Rafiq Hasibuan menyebutkan, kedua SKT tersebut sudah dibatalkan kepala desa dan pengadilan perdata di PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara No.600/PDT/2025.
Artinya, SKT itu tidak dapat lagi dipergunakan, namun herannya masih ada ahli waris dan pengacara yang berupaya menggunakan dokumen tersebut yang diduga ada pemalsuan tandatangan.
“SKT itu adalah atasnama Muh Rafiq Hasibuan, namun masih ada oknum pengacara yang mengaku perwakilan ahli waris menggunakan dokumen tersebut. Muh Rafiq telah mengatakan tidak ada ahli waris yang lain dalam dokumen tersebut selain klien saya. Karena dasar itulah kami melaporkan oknum pengacara dan yang mengaku ahli waris ke Polda Sumut ini,” jelas Rudi.
Dengan pembatalan SKT oleh kepala desa menyusul putusan perdata oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sambung Rudi Hasibuan dan Muh Rafiq Hasibuan, telah jelas lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang itu adalah sah milik Albert. KM-ded/R