HUKUM

Diduga Korupsi Rp6,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

koranmonitor – MEDAN | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

Tersangka TT diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan, dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp6,4 Miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.454.949.986.00.

“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” kata Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Dikatakan Yos, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti, terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan. Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka TT saat dimobil tahanan akan dibawa ke Rutan Klas I Medan

Tersangka TT, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Ops Kancil Toba 2025,  Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Sita 15 Motor

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil…

56 tahun ago

Dukung Pelatihan AI untuk Guru di Sumut, Bobby Nasution Harap Dorong Transformasi Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung program pelatihan…

56 tahun ago

Aktivitas Toto Gelap Bermerek “NG” Marak di Medan dan Deli Serdang, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

koranmonitor - MEDAN | Meski Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gencar anggota berbagai bentuk…

56 tahun ago

Rico Waas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemerintah…

56 tahun ago

Demo di PT Universal Gloves di Patumbak Ricuh, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Diduga oleh Preman Bayaran

koranmonitor - PATUMBAK | Aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves (UG), Jalan Besar…

56 tahun ago

Rico Waas Tekankan Program CSR BNCT Harus Berdampak Nyata bagi Warga Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan agar program…

56 tahun ago