HUKUM

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, SILPA DIF 1,2M Tak Sesuai Pernyataan Kepala BPKAD, Pengamat Minta Inspektorat Audit Internal

koranmonitor – BINJAI | Inspektorat Kota Binjai diminta untuk melakukan audit secara menyeluruh dan utuh terhadap realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar. Bahkan, Inspektorat Kota Binjai disarankan untuk bergandengan tangan melakukan audit kolaboratif dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut.

Pandangan itu disampaikan Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda saat diminta tanggapannya, belum lama ini. Dia juga menanggapi dugaan korupsi dana insentif fiskal yang menyisakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp1,2 miliar.

Dalam realisasinya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai yang bertindak sebagai bendahara umum daerah (BUD) diduga memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Soalnya dengan SIPD ini, bank daerah hanya sebagai tempat penyimpan uang saja.

Elfenda menambahkan, Inspektorat Kota Binjai sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus segera mengambil langkah konkret. “Bukan menunggu temuan dari pemeriksa eksternal,” serunya.

“Prinsipnya deteksi dini, penting dilakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap seluruh realisasi dana insentif fiskal. Audit ini bisa dilakukan secara kolaboratif oleh APIP bersama BPK,” sambungnya.

Kata Elfenda, audit kepatuhan penting dilakukan untuk memastikan realisasi dana insentif fiskal, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan peruntukan. “Jangan sampai ada duplikasi belanja atau penggunaan dana di luar sasaran,” jelasnya.

Dugaan korupsi dana insentif fiskal dengan modus tumpang tindih, pengaburan kode rekening hingga penyalahgunaan wewenang jabatan oknum pejabat dalam realisasinya itu, kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai. Bahkan, status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.

Meski demikian, penyidik Korps Adhyaksa sejauh ini belum ada menetapkan tersangka. Oknum pejabat di BPKPAD diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengaburkan kode rekening dalam realisasi dana insentif fiskal.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, BPKPAD Binjai saat ini sudah bertindak sebagai BUD dan merealisasikan anggaran sendiri dengan meminta uang dari rekening kas umum daerah (RKUD) atau bank daerah atas surat perintah pencairan dana (SP2D). Karenanya, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum jabatan kian terlihat melalui SIPD tersebut.

Bahkan, SIPD ini diduga menjadi ajang untuk mengutak-atik anggaran. Elfenda menambahkan, juga perlu dilakukan review ex-ante, evaluasi atau tinjauan yang dilakukan sebelum suatu peristiwa terjadi untuk membuat perkiraan.

Artinya, Elfenda menyarankan agar Inspektorat Kota Binjai melakukan pemeriksaan sebelum SP2D diterbitkan dalam SIPD. “Selama ini banyak yang baru melakukan pemeriksaan setelah dana cair. Idealnya, review dilakukan sebelum SP2D keluar, agar potensi penyimpangan dapat dicegah diawal,” bebernya.

Dia juga menyoroti pentingnya pemisahan fungsi otorisasi dan verifikasi di tubuh BPKPAD Binjai, untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. “Kalau semua fungsi, mulai dari otorisasi, verifikasi, hingga pencairan berada di tangan bendahara umum daerah, ini berisiko tinggi,” serunya.

“Harus ada pemisahan fungsi agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang). Jika indikasi tumpang tindih anggaran benar-benar terjadi, maka Inspektorat daerah harus segera melakukan audit investigatif,” tambahnya.

Dia juga menilai, Inspektorat Kota Binjai harus menelusuri kode rekening yang diduga dikaburkan tersebut. Juga identifikasi penanggung jawab anggaran dalam merealisasikan dana insentif fiskal.

“Langkah-langkah ini penting agar tanggung jawab jelas, dan tidak ada lagi dana publik yang menguap karena kelemahan kontrol internal,” pungkasnya.

Dana insentif fiskal yang sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan itu malah dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan. Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Tahun anggaran 2024, Pemko Binjai dilaporkan mengalami defisit keuangan. Catatan auditor, Pemko Binjai terutang kepada rekanan sebesar Rp70 miliar lebih, yang terdiri dari belanja modal proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa hingga pada badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai.KM-red

admin

Recent Posts

Ketua DPRD Binjai Apresiasi Langkah PWI Perkuat Profesionalisme Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…

56 tahun ago

Hindarkan Judol, Bobby Nasution Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…

56 tahun ago

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Bank Daerah di Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…

56 tahun ago

Kembali Mangkir Dipanggil, Kejari Medan Bakal Cekal Kadishub Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…

56 tahun ago

Oknum Polisi Mengidap Gangguan Jiwa Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…

56 tahun ago