MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera periksa 7 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2015 hingga 2019.
Desakan itu disampaikan Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa (PD GAM) Palas saat menggelar unjuk rasa di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (26/7/2019).
“Kami meminta Bapak Kajatisu (Fachruddin Siregar) memanggil dan memeriksa para Kepala Desa
di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2015 hingga 2019.,” teriak Koordinator Aksi, Ali Muksin Hasibuan.
Ali Muksin bersama rekan-rekannya menyampaikan, ada 7 desa di Kecamatan Barumun yang terindikasi menggunakan dana desa justru untuk kepentingan pribadi para Kades.
“Mulai dari Kepala Desa Siboris Lombang, Sihaborgoan Dalan, PP Makmur, Aek Tunjang, Pangirkiran Dolok, Sibatu Loting dan Gunung Malintang,” urainya. Massa semakin yakin adanya indikasi penyelewengan dana desa di Kecamatan Barumun Tengah karena sebelumnya aksi sudah ada yang berniat mengahalanginya.
“Bahwasanya kami dari PD GAM Padang Lawas pernah ditelepon Kades PP Makmur supaya kami berhenti unjukrasa ini. Dari situ kami sangat meyakini bahwa Kades tersebut memang benar-benar melakukan tindakan korupsi terkait penggunaan dana desa,” ucap Ali.
Dijelaskan Ali, pada penggunaan dana desa sejak tahun 2015-2019, berdasarkan temuan yang didapat PD-GAM Padang Lawas, tahap awal di lapangan, beberapa fisik bangunan yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan.
“Bahkan, hingga sekarang sudah rusak parah. Marena itu kami menilai adanya perbuatan melanggar hukum yaitu memperkaya diri sendiri,” jelasnya.
Akibatnya, masyarakat Barumun Tengah sangat kecewa atas penggunaan dana desa yang peruntukannya tidak sesuai yang diharapkan. Karenanya, bila Kejatisu bersedia turun langsung menindaklanjutinya, massa juga akan menyiapkan bukti-bukti.
“Sesuai informasi pada tahun 2019, dana desa tahap I disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Kecamatan Barumun Tengah, kami menduga kuat adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Kades dengan jumlah lebih kurang Rp 25 juta dengan dalil bimtek (bimbingan teknis) dan perjalanan dinas luar daerah,” pungkas Ali Muksin.
Ia menambahkan, dalil Bimtek dan studi banding yang dilakukan para Kades hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, massa juga meminta agar Camat Barumun Tengah juga diperiksa, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya.
“Pihak kecamatan diduga melakukan pungli kepada Kades dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000,” tambah Ali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian tampak menyimak tuntutan yang disampaikan massa.
Sumanggar meminta nama-nama desa yang diduga terjadinya penyimpangan dana desa yang dilakukan para Kades.
“Ini menjadi salah satu data awal kami, untuk itu aspirasi yang kalian sampaikan akan kita laporkan ke pimpinan,” cetus Sumanggar.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…
koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…
koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…
koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…
koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…