Categories: HEADLINEHUKUM

Dijerat Pasal Berzina Sama Istri Orang, Pidum Kejari Medan ‘Lepas’ Oknum Pejabat PTPN III

MEDAN | Seksi Pidana Umum (Pidum)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (P22), kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat PTPN III berinisial Jun (50) dan selingkuhannya  FCS (31)  dari Polsek Sunggal. 

Berkas kedua tersangka diterima Pifum Kejari Medan pada Senin (25/2/2019).

“Setelah dinyatakan P21 pada 19 Februari kemarin, kita menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti pada Senin kemarin,”ucap Penuntut Umum Kejari Medan, Raskita Surbakti saat ditemui di PN Medan, Selasa (26/2/2019).

Raskita membeberkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284  KUHP ayat 1 mengenai perzinahan. Dia mengatakan pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.

” Saat ini tim JPU sedang merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke PN Medan,”sebut Surbakti sembari menyebutkan kedua tersangka ‘dilepas’ atau tidak dilakukan penahanan.

Untuk menangani perkara ini, lanjut Surbakti, Kejari Medan menunjuk tiga orang jaksa yakni, Kasi Intel M Yusuf, dirinya sendiri dan Chandra Naibaho.

Kasus perselingkuhan Kepala Biro Sekretariat PTPN III ini terungkap, saat Polsek Sunggal menggrebek tersangka Jun di kediaman FCS di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (15/2/2019) lalu.

Penggrebekan ini berawal dari laporan LH suami FCS ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas Polsek Sunggal bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan, ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.

Saat digrebek, Jun dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu, sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci. Dan di dalam rumah tersebut, ada seorang wanita pembantu rumah tangga.

Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan. Dan rumah tersebut disewakan oleh terlapor seharga Rp 15 juta per tahun. Sebelum menyewa rumah, mereka diduga sering melakukan hubungan suami istri di hotel.KM-apri

admin

Recent Posts

Terungkap Ondim Terima Dana Hibah KONI Rp200 Juta, Hakim: Kenapa Jaksa Tak Panggil Plt Bupati Langkat

koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…

56 tahun ago

RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…

56 tahun ago

Bentuk Intimidasi dan Intervensi, Massa Ormas Padati Ruangan Persidangan Terdakwa Josniko Tarigan

koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…

56 tahun ago

Pembunuhan Berencana Suaminya, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…

56 tahun ago

Sepeda Motor Melaju Kencang, Petugas PJR Polda Sumut Tabrak Nenek

koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…

56 tahun ago

Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Diperiksa KPK, Ini 7 Orang Lagi yang Menyusul

koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…

56 tahun ago