HUKUM

Dipicu Isu Santet, Seorang Tewas Dihajar Massa, 1 Pelaku Ditangkap

koranmonitor – TAPTENG | Seorang pria berinisial RP (53), tewas mengenaskan setelah menjadi korban penganiayaan massal di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Peristiwa tragis ini diduga dipicu isu santet pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi menyampaikan, kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban.

“Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” ujarnya disampaikan Humas Polda Sumut, Rabu (24/9/2025).

Saat membuka pintu, korban langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu. Korban kemudian diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya. Lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.

Usai menerima laporan, personel Polsek Barus segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.

Pihak kepolisian saat ini telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum.

Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi kemudian dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.

Setelah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku berinisial AWS (25), warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah.

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” ujarnya.

Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke 3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian.

Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tak lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Takur Sang Residivis Curanmor Berhasil di Bekuk Dikos -Kosan Emplasemen

koranmonitor - Binjai | Akhir pelarian Takur (35), sang residivis curanmor berakhir di kos kosan…

56 tahun ago

Kos-Kosan KM 18 Digerebek, 24 Orang Diamankan, 20 Positif Narkoba

koranmonitor - Binjai | Pemerintah Kota Binjai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menggelar…

56 tahun ago

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT Pelindo Rp135,81 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan pejabat,…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Nakok, Terlibat Kasus Penganiayaan Pendeta, Narkoba dan Senpi Ilegal

koranmonitor - SERGAI | Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut mengungkap kasus besar terkait…

56 tahun ago

Polisi Razia THM Station, Super dan Helen’s,  20 Orang Dites Urine

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia terhadap tiga Tempat Hiburan Malam…

56 tahun ago

Pemalsuan Dokumen Mobil Antik, Polda Sumut Sebut Sudah Limpahkan Tersangka ke Jaksa

koranmonitor - MEDAN | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, penyidik Subdit…

56 tahun ago