HUKUM

Dipicu Perselisihan Mahasiswa, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyerangan Warung Kelontong

koranmonitor – MEDAN | Polisi menetapkan sembilan tersangka penyerangan warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Kesembilan pelaku ini di antaranya merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Medan,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (20/1/2025).

Ia mengungkapkan, para pelaku penyerangan itu berinisial OS (21), FN (25), TS (21), JS (20), SS (20), RS (22), PIL (19), FB (15) dan RJT (16). Terhadap mereka sudah ditahan di Mapolsek Medan Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Peristiwa penyerangan itu dipicu karena adanya pertikaian antara mahasiswa fakultas teknik dengan fakultas hukum salah satu universitas di Kota Medan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gidion menerangkan mahasiswa fakultas hukum mengendarai sepeda motor melakukan serangan balasan dengan mencari mahasiswa fakultas teknik.

“Saat di TKP rombongan itu melihat target sedang nongkrong di warung kelontong secara langsung melakukan penyerangan,” paparnya.

Akibat aksi penyerangan itu pemilik dan pekerja warung kelontong mengalami luka-luka.

Gidion menuturkan, kesembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka FN merupakan pimpinan aksi yang berperan memberikan perintah untuk melakukan penyerangan terhadap diduga mahasiswa teknik yang sedang berdiri di depan warung.

Tersangka OS merupakan wakil pimpinan aksi dan berperan mengejar mahasiswa teknik hingga ke dalam warung. Sedangkan tersangka TS berperan memukul korban sebanyak dua kali di bagian tangan lalu tersangka SS menendang dagangan korban berupa telur, memukul dan memijak korban secara berulang kali. Bahkan para tersangka juga melakukan pencurian tiga bungkus rokok.

“Atas perbuatannya para tersangka yang diamankan terancam hukuman 12 tahun penjara. Saya tegaskan aksi ini yang terakhir kalinya dan jangan terulang kembali. Tentunya siapapun yang terlibat bakal ditindak sesuai perbuatannya,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago