MEDAN | Direktur PT Uni Palma, Husin (foto) warga Jalan Lahat 32 Kelurahan Sei Rengas Medan dijatuhi hukuman/divonis 4 tahun penjara, denda Rp 325 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, Selasa (17/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Husin lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu T Adlina SH dan Hendri Sipahutar.JPU menuntut Direktur PT Uni Palma selama 3 Thun penjara, denda Rp325 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai, Erintuah Damanik dalam putusannya meyakini Direktur Uni Palma terbukti melakukan pengembangan pajak senilai Rp 107 miliar.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa Husin bersama Sutarmanto selaku Komisaris PT Uni Palma ( sudah dihukum) , melakukan jual beli CPO dengan 9 perusahaan di Jakarta hanya sebatas diatas kertas saja, tanpa diikuti penjualan dan pembelian secara legal ( matrial dan formil), sehingga terjadi transaksi yang tidak sebenarnya.
Faktur pajak yang diterbitkan PT PT.Tangguh Jagat Nusantara dan 8 perusahaan lainnya selaku penjual CPO langsung dikreditkan terdakwa Husin sebagai pajak masukan.
Lantas terdakwa Husin langsung menjual CPO tersebut kepada Kok An Harun (sudah dihukum) selaku PT Buana Raya dan PT Liega Aawit Indonesia sebelum dibeli PT Smart.
” Ini menguntungkan terdakwa Husin tapi berpotensi merugikan negara, karena pemasukan semakin kecil.” Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” ujar hakim Erintuah Damanik.
Menurut hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Husin menghambat program pembangunan, karena masukan dari sektor pajak semakin kecil. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan sopan di persidangan.
Atas putusan hakim tersebut, JPU T Adlina dan terdakwa Husin menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan JPU, disebutkan modus terdakwa Husin mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto ( sudah dihukim 2 tahun) di Jalan Karya Budi No 40 C Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pelerjaann itu “menyuntik” saham fiktif di perusahaannya senilai Rp 200 juta,sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma senilai Rp 50 juta.
Dua tahun berjalan PT.Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta dengan nilai transaksi mencapai Rp 230 miliar. Tapi pemasukan ke kas negara kecil,karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.
Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut. Terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya melalui Direkturnya Kok An Arun ( sudah dihukum 4 tahun), dan PT Liega Sawit Indonesia menerbitkan faktur pajak kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013 yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp.118.652.823.272.
Kemudian faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia, sehingga bisa merugikan Negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.
Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp. 107.914.286.966 telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma.KM-red
koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyebutkan keputusan pemangkasan suku bunga acuan BI Rate…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut,…
koranmonitor - SIMALUNGUN | Dua orang tewas di tempat pada terjadi di KM 14-15 Jalur…
koranmonitor - LABUSEL | Pentingnya keselamatan dalam berkendara membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhan…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membuktikan komitmen perang terhadap narkoba.…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 pria pengedar narkoba, dari…