MEDAN | Himawan Loka alias Ahui (30), dijebloskan tim jaksa Pidana Umum Kejati Sumut ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, setelah dilimpahkan penyidik Polda Sumut, Rabu (14/8/2019).
Himawan Loka alias Ahui (foto) selaku Manajer PT Agung Bumi Lestari (ABL), merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp350 juta milik Edwin selaku saksi korban.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap tersangka Himawan Loka alias Ahui.
“Tersangka (Ahui-red) kita tahan untuk mempermudah pemberkasan,” sebut Sumanggar.
Untuk pemberkasan, kata Sumanggar Kejatisu menunjuk JPU Dwi Melly Nova. Dan tersangka Ahui dalam kasus ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.
Menurut pantauan wartawan, tersangka Ahui yang mengenakan kaos belang-belang itu diserahkan penyidik Poldasu ke JPU Kejatisu, bersama puluhan tersangka lainnya sekitar pukul 13.00 wib.
Namun saat dibawa ke Kejari dan Rutan Tanjung Gusta, tersangka Ahui terpisah dengan tersangka lain yang menggunakan mobil tahanan. Tapi tersangka Ahui menggunakan mobil pribadi.
JPU Dwi Melly Nova yang menangani perkara Ahui itu tidak menjelaskan adanya keistimewaan mobil tersangka. Namun dia membenarkan ada upaya pihak tertentu ingin menangguhkan penahanan tersangka Ahui. Tapi JPU menolak, karena belum ada perdamaian dengan korban.
Seperti diketahui Edwin(42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan Maimun mengadukan Himawan Loka alias Ahui ke Poldasu, diduga menggelapkan uang pembayaran kertas pembungkus nasi.
Selama ini korban selaku pemilik UD Naga Sakti Perkasa mengikat perjanjian dagang dengan PT ABL (Andrian Suwito)yang berlokasi di dusun I Kecamatan Pelanggiran Kabupaten Batubara. Sedangkan CV Naga Sakti mengambil kertas pembungkus nasi dari PT ABL, dan ABL mengambil pelastik dari UD Naga Sakti.
Sedangkan pembayaran dari CV Naga Sakti ke PT ABL melalui manajernya Ahui. Nyatanya pembayaran korban tidak disampaikan kepada PT ABL. Akibatnya korban diadukan PT ABL ke Polrestabes Medan, dengan tuduhan penipuan.
Tapi hakim PN Medan membebaskan Edwin dengan alasan bukan perkara pidana, karena menyangkut hutang piutang. Dan kasus akhirnya dilaporkan ke Poldasu dan Ahui ditetapkan sebagai tersangka.KM-red





