Categories: HUKUM

Ditahan Kasus Penggelapan Rp350 Juta, Manajer PT ABL Kenderai Mobil Pribadi ke Rutan Tj Gusta

MEDAN | Himawan Loka alias Ahui (30), dijebloskan tim jaksa Pidana Umum Kejati Sumut ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, setelah dilimpahkan penyidik Polda Sumut, Rabu (14/8/2019).

Himawan Loka alias Ahui (foto) selaku Manajer PT Agung Bumi Lestari (ABL), merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp350 juta milik Edwin selaku saksi korban.

Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap tersangka Himawan Loka alias Ahui.

“Tersangka (Ahui-red) kita tahan untuk mempermudah pemberkasan,” sebut Sumanggar.

Untuk pemberkasan, kata Sumanggar Kejatisu menunjuk JPU Dwi Melly Nova. Dan tersangka Ahui dalam kasus ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.

Menurut pantauan wartawan, tersangka Ahui yang mengenakan kaos belang-belang itu diserahkan penyidik Poldasu ke JPU Kejatisu, bersama puluhan tersangka lainnya sekitar pukul 13.00 wib.

Namun saat dibawa ke Kejari dan Rutan Tanjung Gusta, tersangka Ahui terpisah dengan tersangka lain yang menggunakan mobil tahanan. Tapi tersangka Ahui menggunakan mobil pribadi.

JPU Dwi Melly Nova yang menangani perkara Ahui itu tidak menjelaskan adanya keistimewaan mobil tersangka. Namun dia membenarkan ada upaya pihak tertentu ingin menangguhkan penahanan tersangka Ahui. Tapi JPU menolak, karena belum ada perdamaian dengan korban.

Seperti diketahui Edwin(42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan Maimun mengadukan Himawan Loka alias Ahui ke Poldasu, diduga menggelapkan uang pembayaran kertas pembungkus nasi.

Selama ini korban selaku pemilik UD Naga Sakti Perkasa mengikat perjanjian dagang dengan PT ABL (Andrian Suwito)yang berlokasi di dusun I Kecamatan Pelanggiran Kabupaten Batubara. Sedangkan CV Naga Sakti mengambil kertas pembungkus nasi dari PT ABL, dan ABL mengambil pelastik dari UD Naga Sakti.

Sedangkan pembayaran dari CV Naga Sakti ke PT ABL melalui manajernya Ahui. Nyatanya pembayaran korban tidak disampaikan kepada PT ABL. Akibatnya korban diadukan PT ABL ke Polrestabes Medan, dengan tuduhan penipuan.

Tapi hakim PN Medan membebaskan Edwin dengan alasan bukan perkara pidana, karena menyangkut hutang piutang. Dan kasus akhirnya dilaporkan ke Poldasu dan Ahui ditetapkan sebagai tersangka.KM-red

admin

Recent Posts

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago