Kedua pemilik airsoftgun ketika diamankan di Mapolrestabes Medan
koranmonitor – MEDAN | Dua pria pemilik senjata airsoftgun yang diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah resmi dilakukan penahanan.
” Kita lakukan penahanan terhadap dua pria pemilik senjata airsoftgun. Keduanya dikenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (23/2/2023) di Mapolrestabes Medan.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu terjadi keributan di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah. Pihaknya menerima adanya laporan keributan, dan Tim Tawon Polrestabes Medan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di TKP ada dua orang pria berinisial IS (25), warga Jalan Starban, Gang Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan Aj (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung I, Keluruhan Aur, Kecamatan Medan Maimun, kedapatan memiliki senjata pistol Airsoftgun, lalu diamankan.
“Kedua pemilik senjata Airsoftgun itu mengaku, mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri,” katanya.
Dari tangan kedua pria itu disita barang bukti pistol airsoftgun glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir. Polisi masih mendalami termasuk tentang izin senjata tersebut.KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…
koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…