Ilustrasi hacker
koranmonitor – JAKARTA | Polda Metro Jaya menangkap hacker asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam aksinya, dua pelaku bobol akun Instagram dan memeras korban Rp 100 juta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua pelaku berinisial A (21) dan MRP (19). Sementara korban bernama Teuku Arlan Perkasa.
Mulanya, pelaku MRP meretas terlebih dahulu akun instagram milik korban. Setelahnya, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa komplotannya telah meretas akun milik korban.
“Menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp tersebut awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih ‘ke-hack ya akun Instagramnya?’,” kata Ade Safri saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
Saat itu pelaku meminta uang senilai Rp 10 juta kepada korban. Karena ingin akun instagramnya kembali, korban selanjutnya mentransfer uang kepada pelaku dengan nominal Rp 12,5 juta.
Alih-alih memberikan akun instagram korban, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang senilai Rp 100 juta. Pelaku mengancam akan menyebarkan data diri korban berbekal akun instagram yang sudah diretas. Atas hal tersebut, korban pun memutuskan untuk melapor ke polisi.
“Kemudian selanjutnya korban diancam kembali oleh tersangka, dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban, berbekal data dan informasi yg tersimpan di IG korban, dan akun Whatsapp (milik tersangka) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp 100 Juta. Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Ade Safri menambahkan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus yang ada. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (9/8) di wilayah Sulawesi Selatan.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui keduanya sudah beraksi selama setahun lamanya. Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk mencari tahu korban lain dan tersangka lain yang tergabung dalam sindikat tersebut.
“Sudah (beraksi) kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya. Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya,” tuturnya.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.KMC/dtc
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…