HUKUM

Ditangkap Polisi, Wanita Muda Ini Simpan 100 Butir Happy Five di Kos Mewah

koranmonitor – MEDAN | Seorang wanita muda berinisial DK, warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Ia kedapatan menyimpan 100 butir pil Happy Five (Erimin) di kamar kos mewah ZNZ, Jalan Sei Belutu I, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Rabu (4/9/2025) malam.

“Petugas menemukan 100 butir pil Happy Five dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu unit ponsel,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (10/9/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran psikotropika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang ditempati DK. Saat penggeledahan, tersangka mengakui menyimpan pil terlarang itu di bawah tempat tidur.

Kepada penyidik, DK mengaku barang tersebut milik seorang pria berinisial P. Ia berperan sebagai perantara untuk menjualkan kepada pembeli dengan keuntungan Rp55 ribu per butir. “Baru dua kali saya menjual Happy Five,” ujar DK.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp200 juta. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago