KARO | Dua orang calon komisioner KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan dan Anwar Megga Tarigan, diadukan ke tim seleksi untuk tidak diloloskan pada seleksi calon komisioner KPU kabupaten/kota periode 2018-2023 yang sedang berlangsung.
Ironisnya, kedua calon komisioner KPU Karo berstatus incumbent (petahana) ini diadukan oleh pegawai dari sekretariat KPU Karo sendiri karena merasa keduanya selama menjabat pada periode sebelumnya sering melakukan hal yang diduga melanggar etika penyelenggara pemilu.
Pada surat tertanggal 26 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut I tersebut, ada 5 orang pelapor termasuk salahsatunya Sekretaris KPU Karo, Hermawati Kaban menyampaikan harapan mereka agar tim seleksi tidak meloloskan keduanya dengan melampirkan beberapa alasan seperti keduanya sering berjudi di kantor KPU Karo maupun di sekitar lingkungan kantor mereka pada saat jam kerja dengan mengajak serta beberapa staf KPU Karo.
Kemudian akibat perbuatan tersebut, aktivitas pekerjaan di Kantor KPU menurut mereka menjadi terganggu. Hal ini menurut pelapor juga sudah disampaikan dalam rapat oleh komisioner KPU Karo Rahel Sukatendel. Namun keduanya tetap mengulangi perbuatannya.
“Sesuai dengan hal tersebut kami yang bertanda tangan dibawah ini memohon dan meminta kepada Ketua Tim Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut I periode 2018-2023 agar mempertimbangkan untuk tidak memasukkan nama saudara Gemar Tarigan dan Anwar Megga Tarigan menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Karo Periode 2018-2023,” demikian isi tulisan pada surat bermaterai yang mereka tandatangani.
Selain menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran etika, hal ini juga diperkuat dengan beberapa foto yang mereka lampirkan yang menggambarkan suasana kedua komisioner KPU Karo tersebut sedang bermain domino diatas meja.red