MEDAN | Irman mencium tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sabrina usai dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/11/2019).
Irman yang merupakan terdakwa pemalsu materai sebesar Rp2,68 miliar, yang juga berprofesi sebagai driver ojek online asal Bekasi ini tampak lega usai dituntut ringan oleh JPU.
“Dengan ini meminta terdakwa dihukum, karena melanggar pasal dengan Pasal 13 Undang-Undang RI No.13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 253 KUHPidana. Dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” ungkap JPU Sabrina dihadapan majelis hakim.
Hal yang memberatkan disebutkan Jaksa, karena terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa hanya menyebarkan dan berkata jujur selama persidangan.
Usai persidangan, terdakwa langsung mencium tangan Jaksa Sabrina.
Saat ditanya terkait kerugian negara dalam perkara terdakwa Irman, Jaksa Sabrina membantah terhadap kasus ini adanya kerugian negara. “Tidak ada kerugian negara, kalau ada itu sudah korupsilah namanya,” cetusnya.
Hal ini sangat berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Sabrina dalam sidang perdana lalu. Dimana, dlam dakwaan disebutkan Imran ditangkap pada 26 Juli 2019 bertempat di rumahnya yang berada di Jalan Family Raya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Dimana terdakwa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan, atau memasukkan ke Negara Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
Awal mula kasus terjadi pada tanggal 8 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di Halaman parkir Minimarket Indomaret Jalan Beringin, Tembung Pasar 7 Kecamatan Percut Sei Tuan dimana personil unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Phantom Siahaan (berkas terpisah) saat memperdagangkan meterai tempel Rp6000 palsu.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 papan/lembar meterai tempel palsu, dari keterangan Phantom Siahaan meterai tempel Rp6000 tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp80.000 setiap papan/lembar dari terdakwa Irman.
“Pengiriman barang dilakukan terdakwa Irman mengunakan jasa pengiriman JNE setelah menerima uang dari yang dikirimkan dengan mengunakan ATM bank BRI dengan Nomor Rek : 531301023691539 ke tabungan BRI milik terdakwa Irman,” Jelas Jaksa Sabrina.
Selanjutnya pada 26 Juli 2019, sekitar pukul 04.00 WIB Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan materai tempel 6000 palsu, Meterai tempel 3000 palsu dan juga peralatan-peralatan pencetak meterai 6000 dan meterai 3000 milik terdakwa.
Lebih lanjut, Jaksa menyebutkan terdakwa memiliki dan mendapatkan materai tempel palsu tersebut dari orang yang bernama inisial ABANG yang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya sekitar Bulan Maret 2019 dengan harga Rp 20.000/Lembar dan peralatan mesin jahit , plat cetakan materai Rp6000 dan materai Rp3000, plat cetakan hologram, pewarna, dengan harga mesin jahit Rp.1.500.000.
Selain peralatan yang dibeli untuk digunakan dalam pembuatan materai palsu tersebut yaitu Lem Fox, penggaris, pisau cutter yang dibeli di Toko, kemudian meja pengukur dan alat pencetak bintang untuk meterai 6000 dan 3000 yang dibuat sendiri oleh terdakwa Irman.
“Meterai yang dibeli dari inisial ABANG adalah materai yang belum siap diedarkan ataupun untuk diperdagangkan. Dimana ciri-ciri meterai tersebut belum lengkap karena belum memiliki lem, hologram, dan belum dilubangi di press agar cetakan semakin mirip sesuai dengan meterai yang asli,” jelas Jaksa.
Lalu terdakwa Irman memperdagangkan meterai 6000 dan 3000 palsu hasil dari cetakan terdakwa tersebut ke Phantom di kota Medan Sumatera utara,dengan harga jual yaitu Rp.30.000,-/lembar sampai dengan Rp.40.000,-/lembar dimana masing-masing lembar yaitu 50 keping.
Selanjutnya, terdakwa Irman menawarkan materai Rp6000 dan Rp3000 palsu tersebut kepada Phantom dan terjadi kesepakatan harga serta melakukan pengiriman materai 6000 dan 3000 palsu tersebut ke alamat yang dituju di Medan melalui jasa pengiriman JNE.
“Dimana potensi kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa untuk meterai Rp6000 sebanyak 432.550 lembar dengan nilai nominal Rp 2.595.300.000, untuk Meterai 3000 sebanyak 29.350 lembar dengan nilai nominal Rp 88.050.000,” terang Jaksa Sabrina.
Sehingga total seluruhnya yang dipalsukan senilai adalah Rp 2.683.350.000.KM-red