koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 190 kilogram di Perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
Dua nelayan asal Aceh, masing-masing berinisial FA (Aceh Utara) dan DI (Aceh Timur), ditangkap bersama barang bukti 10 karung sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka dijanjikan upah Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka angkut.
“Mereka diperintahkan seorang buronan berinisial YN untuk menjemput sabu dari kapal lain bernama Oskadon di laut lepas, lalu membawanya ke wilayah Perairan Brandan,” ujar Calvijn, Kamis (21/8/2025).
Calvijn menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kapal nelayan membawa narkotika di perairan tersebut. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kapal dimaksud dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.
“Dari lokasi, personel berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti 10 karung berisi sabu dengan total berat 190 kilogram,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu YN yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut. KM-ded/Red