koranmonitor – MEDAN | Sikap atau pernyataan dilontarkan terdakwa Hendrik Sipahutar alias Hendrik Tato (42), usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/5/2022).
Usai dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara (2,5 tahun) oleh majelis hakim. Hendrik Tato yang merupakan terdakwa perkara penggelapan melontarkan kata ‘Kok Dikit Kali Pak?’.
Pernyataan atau sikap Hendrik Tato atas putusan majelis hakim itu, terkesan atau dianggap tidak sopan. Biasanya, seorang terdakwa menginginkan hukuman ringan dari majelis hakim.
“Kok sikit kali Pak?,” ucap terdakwa Hendrik Tayo menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha tentang sikapnya atas vonis 2,5 penjara yang baru dibacakan.
Padahal vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Belawan Lorita Pane.
Lucas Sahabat Duha didampingi dua anggota majelis Zufida Hanum dan Arfan Yani pun saling melirik, sembari senyum- senyum dan mengundang tawa kecil pengunjung sidang.
Menyikapi jawaban terbilang asal-asalan tersebut, ketua majelis hakim spontan bernada guyon menawarkan terdakwa bisa mengulangi tindak pidana, agar bisa lebih lama lagi tinggal di penjara.
“Siap Pak,” pekik Hendrik Tato lewat monitor video teleconference (vicon) kemudian beranjak dari kursinya.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum.
Warga Kampung Nelayan Indah Paluh Janda Blok E, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan/Alamat domisili Lorong Proyek Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu, diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 372 KUHPidana.
Dalam dakwaan diuraikan, Jumat (21/1/2022) saksi korban Mamen tiba di tempat kerja kawasan Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan tepatnya di sebelah Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Tal lama kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario korban untuk mengawal motor molen/redimit.
Setahu bagaimana timbul niat Hendrik Tato menjual sepeda motor tersebut, dan menghubungi pria bernama Bagong (Daftar Pencarian Orang/DPO).
Keduanya kemudian menemui Lida Wati alias Kebo (didakwa dalam berkas terpisah), dan laku terjual sebesar Rp3,2 kita.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mamen mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.KM-fad