HUKUM

Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Banding dan Tolak Opsi Pengampunan Jokowi

JAKARTA-koranmonitor | Usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur selama 4 tahun prnjara. Terdakwa Rizieq Shihab menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor Jawa Barat.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq, untuk menanggapi hasil vonis tersebut.

Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir, meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.

“Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?” tanya hakim Khadwanto.

Mendengar hal itu, Rizieq langsung resmi mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Rizieq.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.KM-red/cnn

admin

Recent Posts

Terima Usulan Pembangunan Kabupaten Nias, Gubernur Bobby Nasution Siap Beri Dukungan

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima sejumlah usulan pembangunan…

56 tahun ago

FWP Sumut Dikukuhkan, Bobby Nasution Ajak Wartawan Terus Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak para wartawan,…

56 tahun ago

Gudang Tekstil Jalan Gwangju Kesawan Terbakar

koranmonitor - MEDAN | Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah bangunan tempat usaha tekstil di Jalan…

56 tahun ago

Gempa Bumi Terasa di Kantor Wali Kota Medan, Rico Waas dan Seluruh Pegawai Di Evakuasi

koranmonitor - MEDAN | Suasana panik sempat terjadi di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (4/11/2025),…

56 tahun ago

Airin Rico Waas Dorong Pengrajin Songket Melayu Gunakan Pewarna Alami

koranmonitor – MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan, Airin Rico Waas,…

56 tahun ago

32 Kali Beraksi, Polda Sumut Bongkar Sindikat Pelaku Begal Motor Modus “Ban Oleng” di Deli Serdang

koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan…

56 tahun ago