HUKUM

DORRR! 2 Residivis Bongkar Rumah di Sunggal Tersungkur Ditembak

koranmonitor – MEDAN | Dua tersangka spesialis bongkar rumah kosong tersungkur ditembak polisi karena berusaha kabur, dan melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Keduanya adalah, SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39).

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Senin (2/6/2025) sore menyebutkan, kedua tersangka sudah berulangkali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.

Diantaranya, di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada 20 Mei 2025. Kemudian, rumah makan siap saji Jalan Pembangunan Medan pada 28 Mei 2025, di Jalan Sunggal Medan pada 26 Mei 2025, dan Jalan Darussalam Medan pada 25 Mei 2025.

“Motif dari para tersangka adalah melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang dicuri dan mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” sebutnya.

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap di Jalan Flamboyan Medan.

“Saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya,” jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari rumah atau ruko kosong.

“Setelah mendapatkan target rumah atau ruko kosong, kedua tersangka membongkar rumah dan ruko tersebut, mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa,” terangnya.

Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, tersangka kerap merubah warna sepeda motor hasil curiannya.

“Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga,” tuturnya.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari penjara,” pungkas Kapolsek Sunggal.

Adapun barang bukti disita 1 Yamaha Mio merah, 2 handphone (HP), 1 helm, 2 jaket, 2 topi, 2 sepatu, 2 tas gantung, 8 kunci L dan tang, 1 jam dan 1 dompet berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, kartu berobat, dan STNK atas nama korban.

Kedua tersangka diganjar pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Rupiah dan Harga Emas Lanjutkan Kenaikan, IHSG Dibuka di Zona Merah

koranmonitor - MEDAN | Banyak bursa saham di Asia pada perdagangan pagi ini yang diperdagangkan di…

56 tahun ago

Ijeck Dorong Penerapan Kurikulum Mitigasi Bencana, Solusi Penghematan Anggaran

koranmonitor | Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyampaikan, mitigasi bencana harus…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…

56 tahun ago

Dishub Medan Melalui Satgas, Segera Berantas Jukir Liar Meresahkan Warga

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Sindikat Pengedar Sabu

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…

56 tahun ago

Tekan Inflasi, Sekdaprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Lebih Proaktif

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…

56 tahun ago