Terpidana Joko Haryono saat ditangkap tim tabur Kejagung di salahsatu kedai di jakarta
koranmonitor – JAKARTA | Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Joko Haryono alias Joko terpidana perkara penipuan, saat berada atau nongkrong pada sebuah kedai Jalan Hayam Huruk, Taman Sari Jakarta Barat pada Rabu, (13/04/22).
Penangkapan terhadap Joko yang merupakan DPO yang selama 7 tahun ini terus dicari keberadaannya, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.
Dalam putusan tersebut, terpidana Joko Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Kepada Wartawan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (13/4/22). membenarkan penangkapan DPO Kejari Medan tersebut dikawasan Jakarta Barat.
Diuraikannya, Joko yang merupakan warga Jalan Sei Bagerpang No.7-40, Medan, Sumatera Utara, telah dipanggil oleh pihak penuntut umum untuk dieksekusi menjalani putusan, akan tetapi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.
Selanjutnya, ketika pihak kejaksaan mengetahui keberadaan terpidana maka tim bergerak cepat, untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan terpidana,
Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Ia pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.KM-fah
koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…
koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…
koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…
koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…
koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…