HUKUM

DPO 7 Tahun, Kejagung Ringkus Terpidana Penipuan Rp 1 Miliar Asal Medan Saat Nongkrong di Kedai

koranmonitor – JAKARTA | Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Joko Haryono alias Joko terpidana perkara penipuan, saat berada atau nongkrong pada sebuah kedai Jalan Hayam Huruk, Taman Sari Jakarta Barat pada Rabu, (13/04/22).

Penangkapan terhadap Joko yang merupakan DPO yang selama 7 tahun ini terus dicari keberadaannya, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.

Dalam putusan tersebut, terpidana Joko Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Kepada Wartawan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (13/4/22). membenarkan penangkapan DPO Kejari Medan tersebut dikawasan Jakarta Barat.

Diuraikannya, Joko yang merupakan warga Jalan Sei Bagerpang No.7-40, Medan, Sumatera Utara, telah dipanggil oleh pihak penuntut umum untuk dieksekusi menjalani putusan, akan tetapi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.

Selanjutnya, ketika pihak kejaksaan mengetahui keberadaan terpidana maka tim bergerak cepat, untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan terpidana,

Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.

Kapuspenkum Kejagung menegaskan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Ia pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.KM-fah

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago