Tangkapan layar keributan terjadi antara korban dengan tersangka pada 2022 lalu. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Polsek Pancur Batu akhirnya menangkap Josniko Tarigan, tersangka penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga beberapa tahun.
Untuk proses hukum, selanjutnya Josniko dititipkan ke Lapas Kelas 2 A, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.
Kanitreskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo Karo, ketika dikonfirmasi mengakui Josniko sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu.
“Tersangka sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu. Sedangkan berkas perkara juga sudah dilimpahkan dan menunggu petunjuk untuk P22 (pelimpahan tahap II),” kata Elia, Senin (23/6/2025) siang.
Dia menyebut, penyidik sudah berulang kali melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan. Namun, belum dinyatakan lengkap karena saat itu Josniko Tarigan masih buron.
“Tapi, saat ini kita limpahkan lagi berkasnya karena tersangkanya sudah diamankan dan sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu. Kita tunggu dari kejaksaan untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya atau P22,” terangnya.
Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH membenarkan berkas perkara Josniko Tarigan sudah diberikan penyidik kepolisian.
“Saat ini berkas sudah dikirim penyidik Polsek Pancur baru, dan ditangani oleh teman teman JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka kami akan sampaikan kepada rekan rekan penyidik di Polsek Pancur Batu untuk segera dilimpahkan tersangkanya,” ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya SH meminta kejaksaan untuk bekerja profesional dalam menangani perkara Josniko Tarigan.
“Kami sangat berharap agar Kejaksaan Pancur Batu dapat lebih profesional dari penyidik Polsek Pancur Batu, apalagi menangani perkara Josniko. Dia adalah pelaku penganiayaan dan masuk DPO, jadi kejaksaan diminta profesional,” tuturnya.
Selain itu, Wilter juga mengaku kliennya sudah diperiksa ulang untuk keterangan tambahan.
“Kami tegaskan sampai saat ini klien kami belum ada, dan belum pernah melakukan perdamaian dengan tersangka. Kami minta agar kejaksaan profesional,” pintanya.
Sebagimana diketahui, Josniko, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 2022 lalu.
Tersangka memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO. KM-ded/Red
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…