HUKUM

DPO Penganiayaan Ditangkap dan Dititipkan ke Lapas Pancur Batu, PH Korban: Kami Berharap Jaksa Profesional dari Polisi

koranmonitor – MEDAN | Polsek Pancur Batu akhirnya menangkap Josniko Tarigan, tersangka penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga beberapa tahun.

Untuk proses hukum, selanjutnya Josniko dititipkan ke Lapas Kelas 2 A, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.

Kanitreskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo Karo, ketika dikonfirmasi mengakui Josniko sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu.

“Tersangka sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu. Sedangkan berkas perkara juga sudah dilimpahkan dan menunggu petunjuk untuk P22 (pelimpahan tahap II),” kata Elia, Senin (23/6/2025) siang.

Dia menyebut, penyidik sudah berulang kali melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan. Namun, belum dinyatakan lengkap karena saat itu Josniko Tarigan masih buron.

“Tapi, saat ini kita limpahkan lagi berkasnya karena tersangkanya sudah diamankan dan sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu. Kita tunggu dari kejaksaan untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya atau P22,” terangnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH membenarkan berkas perkara Josniko Tarigan sudah diberikan penyidik kepolisian.

“Saat ini berkas sudah dikirim penyidik Polsek Pancur baru, dan ditangani oleh teman teman JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka kami akan sampaikan kepada rekan rekan penyidik di Polsek Pancur Batu untuk segera dilimpahkan tersangkanya,” ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya SH meminta kejaksaan untuk bekerja profesional dalam menangani perkara Josniko Tarigan.

“Kami sangat berharap agar Kejaksaan Pancur Batu dapat lebih profesional dari penyidik Polsek Pancur Batu, apalagi menangani perkara Josniko. Dia adalah pelaku penganiayaan dan masuk DPO, jadi kejaksaan diminta profesional,” tuturnya.

Selain itu, Wilter juga mengaku kliennya sudah diperiksa ulang untuk keterangan tambahan.

“Kami tegaskan sampai saat ini klien kami belum ada, dan belum pernah melakukan perdamaian dengan tersangka. Kami minta agar kejaksaan profesional,” pintanya.

Sebagimana diketahui, Josniko, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 2022 lalu.

Tersangka memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago