HUKUM

Draf RKUHP, Hina Presiden via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA-koranmonitor | Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, membuka kemungkinan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial (medso), dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Hal itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP yang diperoleh CNNIndonesia.com, Jumat (4/6/2021).

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun, atau denda Rp200 juta. Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.

Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat, dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.

Namun, di Pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud di Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang bisa dibuat secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.

Kemenkumham diketahui tengah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota sejak awal Mei 2021.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa, 12 kota itu ialah Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan Jakarta.

Menurutnya, sosialisasi RKUHP diikuti peserta dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).*

admin

Recent Posts

Mali U-17 Juara Piala Kemerdekaan 2025 Usai Kalahkan Indonesia 2-1

koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…

56 tahun ago

PELTI Sumut Gelar Rakerprov, Pelantikan Bersama hingga Kompetisi Tenis 19-22 Agustus

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…

56 tahun ago

Serahkan SK Dukungan di Musda Golkar Sumut ke DPP AMPG, Dedi : Kami Berharap Musa Rajekshah Memimpin Kembali

koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…

56 tahun ago

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…

56 tahun ago

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…

56 tahun ago

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…

56 tahun ago