
koranmonitor – MEDAN | Setelah sempat mangkir, dua anggota DPRD Medan berinisial DRS (Sekretaris Komisi 3) dan GL (anggota) akhirnya memenuhi panggilan tim pemeriksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (21/8/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Senin (25/8/2025). Ia menyebut keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5,5 jam.
“Permintaan keterangan dari pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB,” kata Husairi melalui pesan teks.
Menurutnya, DRS dan GL diberondong sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik. Namun, keduanya belum didampingi penasihat hukum. “Masih dalam tahap penyelidikan, belum pro justitia,” ujarnya.
Sementara itu, dua anggota DPRD Medan lainnya, yakni STRP (Ketua Komisi 3) dan EA (anggota), dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/8/2025). Keduanya sebelumnya juga absen dari panggilan tim pemeriksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya diberitakan, pemanggilan empat anggota Komisi 3 DPRD Medan tersebut berkaitan, dengan adanya laporan sejumlah pelaku usaha mikro yang mengaku diperas. Dugaan pemerasan itu diduga dilakukan terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak.
Sebagai informasi, Komisi 3 DPRD Medan membidangi urusan keuangan dan perekonomian. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk kepentingan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). KM-