Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, Disita 655 Butir Ekstasi

oleh
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, Disita 655 Butir Ekstasi
Kedua bandar narkoba fan barang bukti 655 butir ekstasi. (Foto. Ist)

koranmonitor – BINJAI | Satres narkoba Polres Binjai berhasil menangkap diduga bandar narkoba jenis ekstasi, dari lokasi berbeda pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 16.30 Wib.

Kedua pria itu berinisial M (42) ditangkap di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Dan, H (45) di tangkap di jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Jumat (21/2/2025) mengatakan, penangkapan keduanya dipimpin Iptu Eddy Supratman dan anggotanya dengan melakukan penyelidikan selama 2 hari.

“Di hari ketiga, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya. Pria itu sedang memegang sesuatu di tangannya. Saat akan didekati oleh petugas, pelaku berinisial M langsung menghindar. Berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas, dengan gerak cepat pelaku berhasil kita mengamankan,” ucap AKP Junaidi.

Saat di periksa, dari tangan pelaku M (42) di temukan kotak lampu bermerk Platinum, yang berisikan narkoba jenis pil Ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.

Dan dari keterangan M (42), tim langsung melakukan pengejaran terhadap inisial H (45), di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

Saat di periksa, kedua pelaku berdomisili wilayah yang berbeda. M (42) beralamat di Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat. Sedangkan H (45), beralamat di Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Dari pengakuan keduanya, bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut, nantinya akan bagi dua.

“Kini kedua pelaku M dan H, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti 655 butir Ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit Hp Oppo warna biru, 1 unit hp Samsung warna putih, dan 1 kotak bola lampu merk platinum,” ungkapnya.

Dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. KM-Ady