MEDAN | Dua bandar narkotika jenis sabu-sabu merupakan warga Jalan Perjuangan, Gang Tabah No 15, Kelurahan Sei Kerah Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan hanya dituntut masing-masing 7 tahun penjara, Rabu (24/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua bandar sabu yakni Khairul Solih Nasution alias Ucok (49) dan Dwi Tri Purnomo alias Wiwit (39) (penuntutan terpisah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Abdul Hakim Sori Muda Harahap SH dalam amar tuntutan yang dibacakanya dihadapan ketua majelis hakim Erin Tuah Damanik menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” urai Jaksa.
Dikutip dari dakwaan Jaksa, kedua terdakwa Khairul dan Dwi Tri (Penuntutan terpisah) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (6/12/2018) bertempat di Jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan tepatnya di samping sebuah rumah.
Sebelum tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Senin (3/8/2019) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kedua terdakwa menjual Narkoba jenis sabu di daerah Jalan Pimpinan, yang mana melalui terdakwa Khairul inilah maka informan bisa memesan sabu.
Melalui Informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Poldasu melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu seberat 10 Gram dengan harga Rp800 ribu per gramnya. Petugas menghubungi terdakwa Khairul melalui Handphone dan keduanya sepakat bertemu di Gang Tabah Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat transaksi narkoba berlangsung, petugas lainnya yang telah memantau langsung menangkap kedua terdakwa bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,72 Gram.
Kedua terdakwa mengaku kepada petugas di upah menjualkan sabu dari Nanim (DPO), dengan keuntungan Rp 250 Ribu per orangnya dari penjualan sabu 10 gram.KM-apri
koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permohonan maaf atas…
koranmonitor - SAMOSIR | Ribuan pelari dari berbagai negara ambil bagian dalam ajang lari lintas alam…
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan terdiri dari begal,…
koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria…