Categories: HUKUM

Dua Bulan Buron, Pelarian Tersangka dr Benny Hermanto Terhenti

MEDAN | Sempat kabur selama hampir 2 bulan dan berstatus buron pihak Reskrim Polrestabes Medan. Akhirnya, pelarian dr Benny Hermanto, tersangka kasus penipuan terhenti. Ia diringkus petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Tim Uni II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut di Jakarta, Kamis (12/12/2019) malam.

Tersangka dr Benny Hermanto mendapat pengawalan beberapa orang petugas dibawah pimpinan AKP Firdaus, selaku Kanit 2 Subdit 3 Poldasu saat tiba di Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/12/2019), sekira pukul 08.30 WIB.

Dalam keadaan tangan diborgol dr. Benny terlihat tenang dan sehat. Hanya saja dia tidak mau memberi komentar saat ditanya kasus yang menjeratnya.

“Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta,” ungkap AKP Firdaus.

Sementara Kasat lReskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto ketika di konfirmasi, Jumat (13/12/2019) siang, membenarkan peristiwa penangkapan buronan tersebut. “Benar. Kita proses lanjut bang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Medan memasukkan dr. Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu, dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.

Terhitung sejak itu dia menjadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, dr. Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Benny Hermanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana. dr. Benny yang merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia. Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin. dr Benny disebut ingkar membayar uang pembelian kopi.

Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, dr. Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun upayanya kandas pada 1/10/2019. Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.

Setelah itu dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.KM-red

admin

Recent Posts

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago

Ada Apa! SDN 026184 Tunggurono ‘Banjir Proyek’, Diduga Dapat Perlakuan Khusus dari Dinas Pendidikan Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…

56 tahun ago

Anggota DPRD Binjai T. Matsyah Sidak SDN 024772, Temukan Bangunan Rusak Parah

koranmonitor - BINJAI | Kondisi infrastruktur pendidikan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD…

56 tahun ago