MEDAN-koranmonitor | Dua pelaku penjambretan tas tertangkap tangan sat beraksi. Keduanya pun terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Sunggal.
Keduanya pelaku berinisial MZ alias J (20), warga Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia, dan R (20), warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (27/4/2021) mengatakan, keduanya diamankan petugas yang tengah menggelar patroli rutin, di Jalan Amal Kelurahan Sunggal pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Petugas memergoki keduanya menaiki sepeda motor memepet sepeda motor korban Rumita (43), warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh. Kedua tersangka langsung kabur, sehingga dilakukan pengejaran.
Beruntung, keduanya terjatuh, namun tetap berupaya kabur. Petugas bersama warga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka dipertemukan dengan korban yang sudah dalam kondisi terluka setelah terjatuh.
“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 tas sandang merah milik korban berisikan 1 dompet gold di dalamnya uang tunai Rp 1.000.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2376 JAS milik tersangka R,” jelas Budiman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 12 tahun.KM-vh/fad