Categories: HUKUM

Dua Kurir 1 Kg Sabu Seharga Rp580 Juta Diadili

MEDAN | Ahmadi Bin Abdul Rahman (33) dan Adi Saputra (33) merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6/2019).

Keduanya hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut melalui under cover buy (penyamaran) petugas sebagai pembeli, dengan memesan sabu seberat 1kKg dengan harga Rp580 juta. Hal ini terungkap saat persidangan perdana yang beragendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Indra Zamachsyari SH.

JPU Indra Zamachsyari SH menyebutkan, awal kasus pada saat personil kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengetahui adanya informasi jual beli sabu.

“Personil Rahmat Tumanggor dan Parulian Sitanggang mendapat informasi yang mengatakan ada transaksi jual sabu di daerah Tanjung Pura, Langkat,” jelas Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH.

Kemudian para personil kepolisian melakukan Under Cover Buy (Penyamaran) sebagai pembeli sabu Lalu personil Rahmat menghubungi seorang lelaki bernama Ahmadi Bin Abdulrahman.

“Lalu personil memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1000 gram kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp 580 juta dengan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura tepatnya di Parkiran Masjid Aziz,” bebernya.

Kemudian terdakwa Ahmadi menghubungi IS (dpo) dan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan narkotika sabu sebanyak 1 kg. Lalu IS menghubungi M. Nadir (dpo) dengan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan sabu.

“Lalu kesepakatan harga antara IS dengan M. Nadir sebesar Rp450 juta. Kemudian M. Nadir mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan sebanyak 1000 gram ada,” jelas Indra.

Kemudian IS menghampiri terdakwa Ahmadi dan memberikan uang sebanyak Rp 60 juta untuk ditransferkan kepada M. Nadir sebagai uang muka.

Setelahnya terdakwa menghubungi terdakwa Adi Saputra dengan mengatakan ambil uang kepada terdakwa sebanyak Rp60 juta dan transferkan.

“Kemudian terdakwa dihubungi IS dengan mengatakan bahwa sabu yang dipesan sudah dapat diambil kepada dan saat sudah laku terjual, kedua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp10 juta yang dibagi berdua,” tutur JPU Indra.

Kemudian Ahmadi menghubungi Adi dan memerintahkan untuk mengambil sabu ke rumah saudara Nadir di daerah Panton Labu Aceh Timur. Lalu Nadie memberikan 1 bungkus plastik teh cina.

“Terdakwa kembali dihubungi personil Rahmat dan bersepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran Rp180 juta dibayar tunai dan sisanya sebanyak Rp 400 juta ditransfer setelah dilakukan transaksi,” beber Jaksa.

Saat kedua terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya di tempat tersebut pembeli datang menghampiri terdakwa. Terdakwa Adi kemudian masuk kedalam mobil pembeli untuk mengecek uang. Sedangkan Amadi menjauh dari lokasi dan setelah Adi selesai mengecek uang, ia langsung menghubungi Adi untuk menghampiri.

“Tidak lama kemudian keduanya kembali menghampiri pembeli dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu, keduanya langsung ditangkap oleh para personil dan menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat berisikan 1 kg sabu,” tutur Jaksa.

Kemudian terdakwa keduanya beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.KM-apri

admin

Recent Posts

Menjaga Denyut Nadi Ketahanan Pangan Sumut, Klaster Padi Deli Serdang-Langkat Diresmikan: Wujudkan Petani Sejahtera

koranmonitor - DELI SERDANG | Upaya memperkuat ketahanan pangan dan menekan inflasi pangan di Sumatera Utara…

56 tahun ago

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi ASN Medan, Klaim Pekerja Rentan Dibayarkan Penuh

koranmonitor - MEDAN | Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan…

56 tahun ago

HMI Sumut Kawal Pembukaan U-Turn di Jalan Sisingamangaraja, Demi Lindungi UMKM Medan

koranmonitor - MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mengawal…

56 tahun ago

PB HMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut, Diduga Lindungi Bos Judi Aseng Kayu dan Marak Tindak Kriminal

koranmonitor - MEDAN | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan…

56 tahun ago

Napi Lapas Tanjung Gusta Dalangi Penipuan Online, Korban Rahmat Shah Rugi Rp254 Juta

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data, yang dilakukan narapidana…

56 tahun ago