HUKUM

Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Happy Five Divonis Penjara Seumur Hidup

koranmonitor – MEDAN | Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir happy five, divonis pidana penjara seumur hidup, Kamis (29/8/2024) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa yakni Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) warga Kampung Gebang, Ke Amatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Banten.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan masing-masih dijatuhi pidana hukuman penjara seumur,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution, yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Dalam surat dakwaannya, JPU Nurhendayani menjelaskan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau.

Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB.

Ketika sampai di Kota Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa sebuah kamar kos. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor telepon seluler seorang pria yang mengantar narkoba.

Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kilogram dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan.

Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos.

Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.

Terdakwa Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun, saat di tengah jalan, mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five dari dalam bagasi mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.

Saat diinterogasi, terdakwa Dedi mengatakan barang itu milik Toman dan dirinya hanya diberi tugas untuk mengambil dan mengantar barang tersebut.

Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos. Polisi selanjutnya langsung menuju tempat kos untuk mengamankan terdakwa Tanajudin. KM-fah/red

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago